BATAM – swarakepri.com : Wakapolsek Batam Kota, AKP Yulianti menghimbau ibu-ibu yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) agar segera melaporkannya ke aparat Kepolisian.
“Jika ibu-ibu menjadi korban atau mengetahui adanya kasus KDRT disekitar tempat tinggalnya, saya menghimbau agar segera dilaporkan ke Polisi. Jangan hanya menonton saja,”ujarnya, Sabtu (24/1/15 saat menghadiri pengajian di Masjid Baitul Makmur, Batam Center.
Yulianti menegaskan bahwa KDRT bukan hanya kekerasan fisik, tapi termasuk juga penelantaran rumah tangga, kekerasan seksual dan kekerasan secara psikis.
“Kami sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit Kasih Sayang Ibu untuk membantu melakukan visum dan tanpa dipungut biaya,” terangnya.
Untuk diketahui dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT disebutkan bahwa siapa saja yang menjadi korban atau melihat adanya tindak KDRT berhak untuk melaporkannya. (red/AMOK)
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.