Aktivis Buruh FSPMI Batam Dituntut 15 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Pengrusakan CCTV di PT Sentek Indonesia

BATAM – swarakepri.com : Edi Susanto, terdakwa kasus kekerasan terhadap barang yang menjadi salah satu pengurus PUK FSPMI PT Sentek Indonesia yang berada di Seilekop, Sagulung, Batam dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ratih Andrawina, siang tadi, Rabu(26/3/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pembacaan tuntutan, Ratih mengatakan terdakwa Edi Susanto terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yakni dengan merusak CCTV PT Sentek Indonesia.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menggangu iklim investasi di Batam,” ujar Ratih.

Seusai mendengarkan tuntutan penuntut umum, Ketua Majelis Hakim, Pudjoharsoyo didampingi Budiman Sitorus dan Arif Hakim selaku Hakim Anggota kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas tuntutan tersebut.

Setelah sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Edi Susanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan(pledoi). ” Kami sudah sepakat akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Edi Susanto lewat penasehat hukumnya.

Oleh Ketua Majelis Hakim, persidangan kemudian ditunda hingga hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa, R Kambusiha ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku akan segera mempelajari tuntutan dari JPU.

“Kami masih mempelajari dulu tuntutan JPU, minggu depan akan kami sampaikan dalam nota pembelaan,” ujarnya ketika dimintai komentar terkait tuntutan 15 bulan penjara dari JPU.

Namun demikian, Kambusai mengatakan bahwa tindakan terdakwa pada saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Sentek Indonesia beberapa waktu lalu adalah bentuk akumulasi dari permasalahan buruh dan status kerja yang tidak jelas.

“Aksi terdakwa adalah spontanitas dan merupakan bentuk balasan terhadap aksi premanisme yang dilakukan pihak perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto yang hadir bersama ratusan anggotanya untuk menyaksikan persidangan, kepada swarakepri mengungkapkan bahwa tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh Edi Susanto disebabkan oleh adanya provokasi dari perusahaan yang sengaja menurunkan sejumlah preman untuk menghalangi aksi unjuk rasa buruh pada akhir tahun 2013 lalu.

“Kami akan terus melakukan pembelaan terhadap rekan kami Edi Susanto dan akan mengawal kasus ini dipersidangan,” tegasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

2 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

2 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

2 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

6 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

6 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

6 jam ago

This website uses cookies.