Aktivis Buruh FSPMI Batam Dituntut 15 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Pengrusakan CCTV di PT Sentek Indonesia

BATAM – swarakepri.com : Edi Susanto, terdakwa kasus kekerasan terhadap barang yang menjadi salah satu pengurus PUK FSPMI PT Sentek Indonesia yang berada di Seilekop, Sagulung, Batam dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ratih Andrawina, siang tadi, Rabu(26/3/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pembacaan tuntutan, Ratih mengatakan terdakwa Edi Susanto terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yakni dengan merusak CCTV PT Sentek Indonesia.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menggangu iklim investasi di Batam,” ujar Ratih.

Seusai mendengarkan tuntutan penuntut umum, Ketua Majelis Hakim, Pudjoharsoyo didampingi Budiman Sitorus dan Arif Hakim selaku Hakim Anggota kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas tuntutan tersebut.

Setelah sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Edi Susanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan(pledoi). ” Kami sudah sepakat akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Edi Susanto lewat penasehat hukumnya.

Oleh Ketua Majelis Hakim, persidangan kemudian ditunda hingga hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa, R Kambusiha ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku akan segera mempelajari tuntutan dari JPU.

“Kami masih mempelajari dulu tuntutan JPU, minggu depan akan kami sampaikan dalam nota pembelaan,” ujarnya ketika dimintai komentar terkait tuntutan 15 bulan penjara dari JPU.

Namun demikian, Kambusai mengatakan bahwa tindakan terdakwa pada saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Sentek Indonesia beberapa waktu lalu adalah bentuk akumulasi dari permasalahan buruh dan status kerja yang tidak jelas.

“Aksi terdakwa adalah spontanitas dan merupakan bentuk balasan terhadap aksi premanisme yang dilakukan pihak perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto yang hadir bersama ratusan anggotanya untuk menyaksikan persidangan, kepada swarakepri mengungkapkan bahwa tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh Edi Susanto disebabkan oleh adanya provokasi dari perusahaan yang sengaja menurunkan sejumlah preman untuk menghalangi aksi unjuk rasa buruh pada akhir tahun 2013 lalu.

“Kami akan terus melakukan pembelaan terhadap rekan kami Edi Susanto dan akan mengawal kasus ini dipersidangan,” tegasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

15 menit ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

16 menit ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

2 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

4 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

4 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

4 jam ago

This website uses cookies.