BATAM – Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana Andika dan Toman Simatupang belum dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Diketahui, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap(inkrah) di Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan barang bukti 1 kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan dirampas untuk negara. Atas putusan Majelus Hakim tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Batam tidak mengajukan upaya banding.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta telah membenarkan perkara mikol 1 kontainer tersebut telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
“Benar perkara itu sudah inkrah. Jaksa Penuntut Umum(JPU) selaku Jaksa Eksekutor wajib sesegara mungkin menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam,”tegasnya kepada SwaraKepri, Kamis 20 Februari 2025.
Terkait barang bukti 1 kontainer yang dalam putusan Pengadilan Negeri Batam dirampas untuk negara, Tyan mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah dilakukan lelang.
“Kalau dirampas untuk negara berarti dilelang, Barang bukti Mikol itu jadi Barang Milik Negara(BMN),”ujarnya.
Media ini kembali menanyakan terkait tahapan proses eksekusi barang bukti mikol 1 kontainer tersebut kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta pada Rabu 26 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa terhadap barang bukti mikol 1 kontainer tersebut belum dilakukan eksekusi karena masih menunggu petunjuk pimpinan untuk dilakukan pemusnahan.
“Eksekusi belum dilakukan, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk dilakukan pemusnahan,”pungkasnya.
PN Batam: Barang Rampasan Negara Harus Dilelang
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) yang menyatakan Barang Bukti dirampas untuk negara harus dilakukan proses lelang.
“Kalau putusan inkrah dirampas untuk negara wajib dilakukan lelang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu, 26 Februari 2025.
Untuk diketahui barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) 1 Kontainer tersebut dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Gudang Bea Cukai Batam di Tanjunguncang. /RD
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…
Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…
This website uses cookies.
View Comments