Categories: HUKRIM

Ali Akbar Sebut Tuntutan Jaksa telah Sesuai

Terkait Dugaan Jaksa Batam Mainkan Pasal Kasus Narkoba

BATAM – swarakeri.com : Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar sore ini, Kamis(5/2/2015) di ruang kerjanya.

Akbar juga berdalih tidak ada masalah jika pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan. “Tidak ada masalah, Jaksa punya keyakinan dengan pasal itu (112 ayat 2,red),” jelasnya.

Ditambahkannya JPU pasti punya pendapat sendiri setelah melihat fakta persidangan. Dan yag bisa yang bisa dibuktikan dalam fakta persidangan adalah pasal 112 ayat 2.

Ketika disinggung mengenai perbedaan pasal 112 ayat 2 dengan pasal 114 ayat 2 yang digunakan JPU dalam dakwaan, Akbar tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan bahwa pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Sementara itu Tantimin selaku Kuasa Hukum terdakwa mengaku belum mengambil sikap atas putusan Majelsi Hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa setelah menerima salinan putusan.

“Kita akan meminta salinan putusan dulu, setelah itu baru bicara dengan pihak keluarga apakah memilih banding atau tidak,” jelasnya, Rabu(4/2/2015).

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar diduga mempermainkan pasal dalam membuat tuntutan terhadap terdakwa Albet. Albet dituntut penjara seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2. Padahal dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-undang Narkotika.

Kuat dugaan JPU sengaja membuat dakwaan alternatif dan menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pasal 114 ayat 2 yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Dalam putusan Majelis Hakim yang digelar kemarin, Rabu(4/2/2015) di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Albet dijatuhkan vonis 20 tahun penjara dengan menggunakan pasal yang berbeda dengan tuntutan JPU yakni pasal 114 ayat 2.

Untuk diketahui pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan pasal 114 ayat (2) berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

11 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

12 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.