Categories: HUKRIM

Ali Akbar Sebut Tuntutan Jaksa telah Sesuai

Terkait Dugaan Jaksa Batam Mainkan Pasal Kasus Narkoba

BATAM – swarakeri.com : Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar sore ini, Kamis(5/2/2015) di ruang kerjanya.

Akbar juga berdalih tidak ada masalah jika pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan. “Tidak ada masalah, Jaksa punya keyakinan dengan pasal itu (112 ayat 2,red),” jelasnya.

Ditambahkannya JPU pasti punya pendapat sendiri setelah melihat fakta persidangan. Dan yag bisa yang bisa dibuktikan dalam fakta persidangan adalah pasal 112 ayat 2.

Ketika disinggung mengenai perbedaan pasal 112 ayat 2 dengan pasal 114 ayat 2 yang digunakan JPU dalam dakwaan, Akbar tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan bahwa pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Sementara itu Tantimin selaku Kuasa Hukum terdakwa mengaku belum mengambil sikap atas putusan Majelsi Hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa setelah menerima salinan putusan.

“Kita akan meminta salinan putusan dulu, setelah itu baru bicara dengan pihak keluarga apakah memilih banding atau tidak,” jelasnya, Rabu(4/2/2015).

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar diduga mempermainkan pasal dalam membuat tuntutan terhadap terdakwa Albet. Albet dituntut penjara seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2. Padahal dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-undang Narkotika.

Kuat dugaan JPU sengaja membuat dakwaan alternatif dan menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pasal 114 ayat 2 yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Dalam putusan Majelis Hakim yang digelar kemarin, Rabu(4/2/2015) di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Albet dijatuhkan vonis 20 tahun penjara dengan menggunakan pasal yang berbeda dengan tuntutan JPU yakni pasal 114 ayat 2.

Untuk diketahui pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan pasal 114 ayat (2) berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

4 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

17 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

22 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

22 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

22 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

22 jam ago

This website uses cookies.