BATAM – Rilis Survei Litbang Kompas yang menyatakan citra KPK lebih tinggi dari citra Kejaksaan diragukan banyak pihak. Beberapa pakar hukum menyoroti Survei Litbang Kompas soal citra baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang naik signifikan dari 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6 persen di Januari 2025, sedangkan Kejaksaan citra hanya mencapai 70 persen.
Salah satunya Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Kepulauan Batam Dr Alwan Hadiyanto SH MH selaku akademisi dan Kepala Prodi Magister Hukum UNRIKA BATAM menyoroti dan menganalisa hasil Survei Litbang Kompas tersebut.
“Saya mencoba untuk menganalisa kinerja Kejaksaan dan rekam jejak KPK dalam dua tahun terakhir serta polemik munculnya hasil survei yang berbeda dan cukup signifikan” ungkap Dr Alwan.
Menurutnya peningkatan dan keberhasilan kinerja Kejaksaan dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan, khususnya dalam pengungkapan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Berikut adalah beberapa indikator keberhasilan kinerja Kejaksaan:
1. Penyelamatan Keuangan Negara
Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan dan menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah yang besar melalui pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Hal ini membuktikan pendekatan yang tidak hanya fokus pada hukuman pidana, tetapi juga pada pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.
Contohnya:
a.Penanganan kasus korupsi tata niaga timah periode 2015-2022 yang melibatkan lima korporasi.
b.Penyelamatan keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah dari sejumlah kasus besar.
2. Pengungkapan Kasus Besar.
Kejaksaan Agung berhasil menangani beberapa kasus besar yang memiliki dampak signifikan pada kepercayaan publik. Di antaranya:
a. Kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penangkapan ini mengungkap praktik suap dalam pengurusan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
b. Penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam dan perdagangan seperti kasus timah.
c. Progresif dalam menangkap aktor-aktor kunci dalam tindak pidana korupsi.
d. Kemudian yang cukup fenomenal kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Selain ketiga hakim tersebut, Kejagung juga menetapkan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus ini. Lisa diduga memberikan suap kepada para hakim untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Pada November 2024, Kejagung memindahkan penahanan ketiga hakim tersebut ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak perubahan iklim, upaya pengurangan emisi gas rumah kaca semakin…
BATAM - Wali Kota Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Amsakar Achmad mendapatkan kritik dari berbagai…
Bagi banyak pemilik rumah saat ini, kamar mandi dan toilet bukan lagi sekedar fungsional, tetapi…
BATAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau masih terus melakukan investigasi terkait…
Videfly, penyedia solusi pembuatan video promosi otomatis untuk UMKM, hari ini merilis panduan strategis mengenai…
LINGGA – Langkah nyata dalam memerangi penyalahgunaan narkoba terus digaungkan. Salah satunya dilakukan oleh Polres…
This website uses cookies.