JAKARTA – Mantan vokalis “Kangen Band”, Mahesa Andika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRTO) oleh Polresta Bandar Lampung.
Penetapan status Andika sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra saat dihubungi sejumlah media, Kamis (23/2).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saudari Icha dan saudara Maesa Andika, pihak Kepolisan dari Polrestabes Bandar Lampung kini sudah menetapkan Maesa Andika sebagai tersangka pelaku KDRT,” ungkap Kompol Deden Heksaputra.
Diakui Kompol Deden, meski ada isu perdamaian yang dilakukan oleh Andika dan Icha, hingga kini belum ada pencabutan pelaporan dari istri vokalis Kangen Band itu sehingga penetapan tersangka akhirnya diberikan kepada Andika.
“Sampai saat ini belum ada pencabutan dari saudari Icha atas laporannya itu,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga Icha yang diwakili orangtua Icha, Irhamullah, mengaku lega dengan penetapan tersangka terhadap Andika. Pihak keluarga Icha juga menegaskan, mereka tak akan mencabut laporan dan berdamai.
“Pihak keluarga merasa lega dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Kami akan tetap melanjutkan kasus ini dan tidak berniat berdamai dengan Andika,” tandas Irhamullah.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Beritasatu
Jakarta, 15 Januari 2025 - BINUS University akan kembali berpartisipasi pada acara Indonesia International Education…
Jakarta, 16 Januari 2025 — Awal baru, semangat baru, dan tujuan baru! EVOS dan Pop…
Setiap tahun, narasi mengenai krisis ekonomi yang mengancam Indonesia terus bergulir. Prediksi-prediksi ini, yang tidak…
Dengan pelantikan Donald Trump yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025, tren meme coin bertema Trump…
MMA Global Indonesia, suatu asosiasi industri terkemuka di bidang marketing dan periklanan di Indonesia, mengumumkan…
Kuala Lumpur, Malaysia — 15 Januari 2025 —Nusantara Global Network, pemimpin dalam penyediaan solusi trading inovatif,…
This website uses cookies.