JAKARTA – Mantan vokalis “Kangen Band”, Mahesa Andika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRTO) oleh Polresta Bandar Lampung.
Penetapan status Andika sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra saat dihubungi sejumlah media, Kamis (23/2).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saudari Icha dan saudara Maesa Andika, pihak Kepolisan dari Polrestabes Bandar Lampung kini sudah menetapkan Maesa Andika sebagai tersangka pelaku KDRT,” ungkap Kompol Deden Heksaputra.
Diakui Kompol Deden, meski ada isu perdamaian yang dilakukan oleh Andika dan Icha, hingga kini belum ada pencabutan pelaporan dari istri vokalis Kangen Band itu sehingga penetapan tersangka akhirnya diberikan kepada Andika.
“Sampai saat ini belum ada pencabutan dari saudari Icha atas laporannya itu,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga Icha yang diwakili orangtua Icha, Irhamullah, mengaku lega dengan penetapan tersangka terhadap Andika. Pihak keluarga Icha juga menegaskan, mereka tak akan mencabut laporan dan berdamai.
“Pihak keluarga merasa lega dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Kami akan tetap melanjutkan kasus ini dan tidak berniat berdamai dengan Andika,” tandas Irhamullah.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Beritasatu
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…
LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…
Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…
KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…
Akun Instagram rajin posting tapi hasilnya minim? Mungkin masalahnya bukan di konten, tapi justru di…
This website uses cookies.