Categories: BATAM

Anggota Dewan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Planet Holiday

BATAM – Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mendesak pihak Kepolisian segera menuntaskan kasus Planet Holiday yang diduga melanggar Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19.

“Harus tuntas sebagai penegakan Maklumat Kapolri sebagai langkah antispasi pencegahan Covid-19,” tegas Utusan, Senin (4/5/2020).

Meski demikian, Utusan juga mengapresiasi tindakan Kepolisian yang telah melakukan penggerebekkan terhadap Diskotek Planet yang beraktivitas di tengah masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, ada kendala dalam kasus ini yakni saat penggerebekkan Batam belum masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi, sepanjang syarat-syarat pencegahan terpenuhi, kasus harus tetap berjalan.

“Kami berharap, apapun hasil pemeriksaan Polisi, ditemukan atau tidak dugaan tindak pidananya kasus ini jangan sampai jalan di tempat,” tegas Utusan.

Diketahui, hotel yang terletak di Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar ini digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (7/4/2020). Penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Barelang.

Ada 71 pengunjung diskotek diamankan. 43 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba melalui tes urine.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, status hukum dari 71 tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan.

“Masih riksa,” kata Kombes Pol Harry, Rabu (8/4/2020).

Seminggu kemudian, Kepolisian kembali melakukan penggerebekan di lantai 7 Hotel Planet Holiday Batam pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 22.46 WIB malam.

Tindakan Kepolisian ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19.

Saat dilakukan pengecekan pada lantai 6 dan 7 hotel Planet Holiday, Kota Batam ditemukan setiap kamar di lantai 6 dan 7 terdapat perlengkapan musik (soundsystem, pemutar DVD, Komputer, dan layar televisi).

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, memerintahkan Satreskrim Polresta Barelang untuk mengusut tuntas kasus Planet Holiday Batam.

“Sudah saya perintahkan Kasat Reskrim proses tuntas,” tegas Kombes Pol Ari Dharmanto kepada Swarakepri, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya akan memastikan langsung kalau penanganan proses hukum untuk hotel pelanggar Maklumat Kapolri ini berjalan.

Oleh karena itu sebutnya, pihaknya sendiri yang akan langsung memberikan back up terhadap penanganan kasus. Penuntasannya merupakan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang.

“Kita back up dan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang,” ungkapnya.

(Tim Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

1 detik ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

6 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

This website uses cookies.