Categories: BATAM

Anggota Dewan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Planet Holiday

BATAM – Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mendesak pihak Kepolisian segera menuntaskan kasus Planet Holiday yang diduga melanggar Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19.

“Harus tuntas sebagai penegakan Maklumat Kapolri sebagai langkah antispasi pencegahan Covid-19,” tegas Utusan, Senin (4/5/2020).

Meski demikian, Utusan juga mengapresiasi tindakan Kepolisian yang telah melakukan penggerebekkan terhadap Diskotek Planet yang beraktivitas di tengah masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, ada kendala dalam kasus ini yakni saat penggerebekkan Batam belum masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi, sepanjang syarat-syarat pencegahan terpenuhi, kasus harus tetap berjalan.

“Kami berharap, apapun hasil pemeriksaan Polisi, ditemukan atau tidak dugaan tindak pidananya kasus ini jangan sampai jalan di tempat,” tegas Utusan.

Diketahui, hotel yang terletak di Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar ini digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (7/4/2020). Penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Barelang.

Ada 71 pengunjung diskotek diamankan. 43 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba melalui tes urine.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, status hukum dari 71 tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan.

“Masih riksa,” kata Kombes Pol Harry, Rabu (8/4/2020).

Seminggu kemudian, Kepolisian kembali melakukan penggerebekan di lantai 7 Hotel Planet Holiday Batam pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 22.46 WIB malam.

Tindakan Kepolisian ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19.

Saat dilakukan pengecekan pada lantai 6 dan 7 hotel Planet Holiday, Kota Batam ditemukan setiap kamar di lantai 6 dan 7 terdapat perlengkapan musik (soundsystem, pemutar DVD, Komputer, dan layar televisi).

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, memerintahkan Satreskrim Polresta Barelang untuk mengusut tuntas kasus Planet Holiday Batam.

“Sudah saya perintahkan Kasat Reskrim proses tuntas,” tegas Kombes Pol Ari Dharmanto kepada Swarakepri, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya akan memastikan langsung kalau penanganan proses hukum untuk hotel pelanggar Maklumat Kapolri ini berjalan.

Oleh karena itu sebutnya, pihaknya sendiri yang akan langsung memberikan back up terhadap penanganan kasus. Penuntasannya merupakan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang.

“Kita back up dan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang,” ungkapnya.

(Tim Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

1 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

This website uses cookies.