BATAM – Polemik alokasi lahan berupa Penetapan Lokasi (PL) seluas 5.645 M2 kepada PT Artha Wijaya Sakti di Kampung Belian Tua, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam mendapat respon dari anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Suryanto.
Suryanto, anggota Fraksi PKS DPRD Batam Dapil Batam Kota Lubuk Baja mengunjungi Kampung Belian RT 01 RW 06 setelah mendapat laporan dari warga terkait alokasi lahan di Kampung Belian Tua kepada PT Artha Wijaya Sakti, Minggu 10 Agustus 2025.
“Sebelumnya saya dan kawan-kawan sudah pernah kesini, kedatangan kami kesini untuk bersilaturahmi dan juga mendengarkan aspirasi masyarakat di Kampung Belian,”ujarnya saat bertemu warga dan tokoh masyarakat Kampung Belian.
Dalam pertemuan tersebut, Suryanto menanyakan soal tindak lanjut permasalahan yang ada.
“Inikan sudah berproses, kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Setelah pertemuan ini saya akan menjalin komunikasi dengan Ketua RW, kira-kira kita bisa support seperti apa nanti, apakah melalui RDP, atau opsi lainnya,”jelasnya.
Pertemuan ini juga di hadiri salah satu tokoh Masyarakat Kecamatan Batam Kota, Malik. Dia berharap pertemuan ini dapat memberikan dorongan dan pertimbangan untuk dibahas melalui RDP.
“Insya Allah, mohon bantuan dan dorongan pak Dewan agar memberikan respon terkait permasalahan ini,”harapnya.
Berita sebelumnya, Polemik alokasi lahan berupa Penetapan Lokasi (PL) seluas 5.645 M2 kepada PT Artha Wijaya Sakti di Kampung Belian Tua, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam mendapat tanggapan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Kepala Biro Umum BP Batam, M.Taofan menegaskan bahwa pengalokasian lahan kepada PT Artha Wijaya Sakti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Lokasi tersebut berdasarkan sertipikat HPL(Hak Pengelolaan Lahan) yang telah diterbitkan atas nama BP Batam dan telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 11 Agustus 2025 siang./TTG
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.
View Comments