BATAM – Ocean Mark Shipping(OMS) Inc mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) atas gugatan terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton, Selasa 12 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri, Selasa 12 Agustus 2025 sore.
“Iya benar, hari ini (OMS) telah menyatakan kasasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan setelah pengajuan kasasi tersebut, Pengadilan Negeri Batam akan memberitahukan ke pihak lawan yakni Kejaksaan.
“Setelah menyatakan sikap untuk kasasi, PN akan memberitahukan kepada pihak lawan,”tandasnya.
Menanggapi pengajuan kasasi Ocean Mark Shipping(OMS) Inc tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batam juga akan mengajukan kasasi.
“Jika (OMS) kasasi, Kejari Batam juga akan mengajukan kasasi,”tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, Stephano Ranno Adithio belum berhasil dikonfirmasi terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo (muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton.
Berita sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm atas gugatan perdata Ocean Mark Shipping (OMS) Inc terkait kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114.
Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tingkat banding dengan Ketua Ahmad Salihin dampingi Hakim Anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan atas perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada Kamis 31 Juli 2025.
“Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Berikut Amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kepri atas Perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding.
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
This website uses cookies.
View Comments