Categories: BATAM

Kalah di PT Kepri, OMS Ajukan Kasasi Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM – Ocean Mark Shipping(OMS) Inc mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) atas gugatan terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton, Selasa 12 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri, Selasa 12 Agustus 2025 sore.

“Iya benar, hari ini (OMS) telah menyatakan kasasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan setelah pengajuan kasasi tersebut, Pengadilan Negeri Batam akan memberitahukan ke pihak lawan yakni Kejaksaan.

“Setelah menyatakan sikap untuk kasasi, PN akan memberitahukan kepada pihak lawan,”tandasnya.

Menanggapi pengajuan kasasi Ocean Mark Shipping(OMS) Inc tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batam juga akan mengajukan kasasi.

“Jika (OMS) kasasi, Kejari Batam juga akan mengajukan kasasi,”tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, Stephano Ranno Adithio belum berhasil dikonfirmasi terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo (muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton.

Berita sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm atas gugatan perdata Ocean Mark Shipping (OMS) Inc terkait kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114.

Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tingkat banding dengan Ketua Ahmad Salihin dampingi Hakim Anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan atas perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada Kamis 31 Juli 2025.

“Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berikut Amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kepri atas Perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm.

MENGADILI:

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

11 jam ago

This website uses cookies.