BATAM – Anggota Komisi III DPR-RI, Arteria Dahlan angkat bicara mengenai terkait putusan perkara kasus Kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Ia mengatakan terkait penanganan Kapal MT Arman 114 perlu memperhatikan Yurisdiksi (kekuasan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa hukum) Hukum Nasional dan internasional yang sudah diratifikasi.
“Pertama harus dicermati kewenangan Pemerintah kita untuk bisa mengadili dan memutus perkara. Kalau kita lihat kapal itu berada di perairan ZEE(Zona Ekonomi Eksklusif). Kalau kita cermati lagi ini perkaranya adalah perkara kerusakan lingkungan, masalah lingkungan hidup tentunya harus kita buktikan. Harus ada fakta lingkungan tercemarkan,”ujarnya kepada wartawan usai reses Komisi III DPR-RI bersama Aparatur Penegak Hukum (APH) di hotel Marriott, Harbourbay, Batu Ampar, Batam, Kepri, Rabu 31 Juli 2024.
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pencemaran lingkungan dalam kasus Kapal MT Arman 114 terkait ambang batas minimal masih perdebatan apakah sudah memenuhi ambang batas atau tidak, tapi penanganan perkara terus bergulir.
“Cilakanya lagi, pada saat dilakukan proses hukum, terdakwa MMAMH seharusnya dipaksakan untuk bertanggungjawab, malah tiba-tiba menghilang. Jadi, substansi penegakan hukumnya sudah hilang. Yurisdiksnya kita permasalahkan, substansi penegakan hukumnya tersisi satu hal yaitu staus kapal MT Arman 114,” bebernya.
Menurut Arteria, berbicara tentang kapal tentu juga berbicara tentang bendera kapal atau kewarganegaraan atau tentang muatan kapal. Di situlah lahir yurisdiksi, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, atau penegakan hukum atas kapal. Ia menyoroti soal Yurisdiksi atau kewenangan Pemerintah Indonesia dalam melakukan penegakan hukum atas kapal MT Arman 114.
“Kedua, apakah kita punya kewenangan melakukan perampasan? Kalau ada dasar hukumnya kasih tahu saya. Kalaupun untuk kepentingan penyidikan kita bicara diksi penyitaan. Ternyata Jaksa tidak menggunakan diksi penyitaan, bahkan Hakim pun ikut tidak menggunakan penyitaan tapi perampasan.
“Apa dasar perampasan? Apa karena terdakwa hilang atau kabur? Pertanyaannya, kita negara hukum, kalau kita mau bicara hukum, jangankan Nahkoda, Anak Buah Kapal tidak boleh turun (dari kapal). Kok bisa sampai hilang? Bagi saya sudah tidak gagah orang dihukum 7 tahun hilang.
Page: 1 2
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.