Categories: BATAM

Anggota Komisi III DPR RI Soroti Kasus Kapal MT Arman 114

BATAM – Anggota Komisi III DPR-RI, Arteria Dahlan angkat bicara mengenai terkait putusan perkara kasus Kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Ia mengatakan terkait penanganan Kapal MT Arman 114 perlu memperhatikan Yurisdiksi (kekuasan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa hukum) Hukum Nasional dan internasional yang sudah diratifikasi.

“Pertama harus dicermati kewenangan Pemerintah kita untuk bisa mengadili dan memutus perkara. Kalau kita lihat kapal itu berada di perairan ZEE(Zona Ekonomi Eksklusif). Kalau kita cermati lagi ini perkaranya adalah perkara kerusakan lingkungan, masalah lingkungan hidup tentunya harus kita buktikan. Harus ada fakta lingkungan tercemarkan,”ujarnya kepada wartawan usai reses Komisi III DPR-RI bersama Aparatur Penegak Hukum (APH) di hotel Marriott, Harbourbay, Batu Ampar, Batam, Kepri, Rabu 31 Juli 2024.

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pencemaran lingkungan dalam kasus Kapal MT Arman 114 terkait ambang batas minimal masih perdebatan apakah sudah memenuhi ambang batas atau tidak, tapi penanganan perkara terus bergulir.

“Cilakanya lagi, pada saat dilakukan proses hukum, terdakwa MMAMH seharusnya dipaksakan untuk bertanggungjawab, malah tiba-tiba menghilang. Jadi, substansi penegakan hukumnya sudah hilang. Yurisdiksnya kita permasalahkan, substansi penegakan hukumnya tersisi satu hal yaitu staus kapal MT Arman 114,” bebernya.

Menurut Arteria, berbicara tentang kapal tentu juga berbicara tentang bendera kapal atau kewarganegaraan atau tentang muatan kapal. Di situlah lahir yurisdiksi, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, atau penegakan hukum atas kapal. Ia menyoroti soal Yurisdiksi atau kewenangan Pemerintah Indonesia dalam melakukan penegakan hukum atas kapal MT Arman 114.

“Kedua, apakah kita punya kewenangan melakukan perampasan? Kalau ada dasar hukumnya kasih tahu saya. Kalaupun untuk kepentingan penyidikan kita bicara diksi penyitaan. Ternyata Jaksa tidak menggunakan diksi penyitaan, bahkan Hakim pun ikut tidak menggunakan penyitaan tapi perampasan.

“Apa dasar perampasan? Apa karena terdakwa hilang atau kabur? Pertanyaannya, kita negara hukum, kalau kita mau bicara hukum, jangankan Nahkoda, Anak Buah Kapal tidak boleh turun (dari kapal). Kok bisa sampai hilang? Bagi saya sudah tidak gagah orang dihukum 7 tahun hilang.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

34 detik ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

24 menit ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

25 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

26 menit ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

1 jam ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

1 jam ago

This website uses cookies.