Categories: BATAM

Anggota Komisi III DPR RI Soroti Kasus Kapal MT Arman 114

BATAM – Anggota Komisi III DPR-RI, Arteria Dahlan angkat bicara mengenai terkait putusan perkara kasus Kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Ia mengatakan terkait penanganan Kapal MT Arman 114 perlu memperhatikan Yurisdiksi (kekuasan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa hukum) Hukum Nasional dan internasional yang sudah diratifikasi.

“Pertama harus dicermati kewenangan Pemerintah kita untuk bisa mengadili dan memutus perkara. Kalau kita lihat kapal itu berada di perairan ZEE(Zona Ekonomi Eksklusif). Kalau kita cermati lagi ini perkaranya adalah perkara kerusakan lingkungan, masalah lingkungan hidup tentunya harus kita buktikan. Harus ada fakta lingkungan tercemarkan,”ujarnya kepada wartawan usai reses Komisi III DPR-RI bersama Aparatur Penegak Hukum (APH) di hotel Marriott, Harbourbay, Batu Ampar, Batam, Kepri, Rabu 31 Juli 2024.

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pencemaran lingkungan dalam kasus Kapal MT Arman 114 terkait ambang batas minimal masih perdebatan apakah sudah memenuhi ambang batas atau tidak, tapi penanganan perkara terus bergulir.

“Cilakanya lagi, pada saat dilakukan proses hukum, terdakwa MMAMH seharusnya dipaksakan untuk bertanggungjawab, malah tiba-tiba menghilang. Jadi, substansi penegakan hukumnya sudah hilang. Yurisdiksnya kita permasalahkan, substansi penegakan hukumnya tersisi satu hal yaitu staus kapal MT Arman 114,” bebernya.

Menurut Arteria, berbicara tentang kapal tentu juga berbicara tentang bendera kapal atau kewarganegaraan atau tentang muatan kapal. Di situlah lahir yurisdiksi, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, atau penegakan hukum atas kapal. Ia menyoroti soal Yurisdiksi atau kewenangan Pemerintah Indonesia dalam melakukan penegakan hukum atas kapal MT Arman 114.

“Kedua, apakah kita punya kewenangan melakukan perampasan? Kalau ada dasar hukumnya kasih tahu saya. Kalaupun untuk kepentingan penyidikan kita bicara diksi penyitaan. Ternyata Jaksa tidak menggunakan diksi penyitaan, bahkan Hakim pun ikut tidak menggunakan penyitaan tapi perampasan.

“Apa dasar perampasan? Apa karena terdakwa hilang atau kabur? Pertanyaannya, kita negara hukum, kalau kita mau bicara hukum, jangankan Nahkoda, Anak Buah Kapal tidak boleh turun (dari kapal). Kok bisa sampai hilang? Bagi saya sudah tidak gagah orang dihukum 7 tahun hilang.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Raih Penghargaan Nasional Spesial Award ISNA 2025, Langkat Cerdas Nyata

Langkat terus menguatkan komitmennya, mengoptimalkan langkah menuju Kabupaten Smart City. Menjadi daerah terbesar kedua di…

2 jam ago

Squeeze Sundown Vol. 6 : Tropical Voyage, Merayakan 37 Tahun Perjalanan, Semangat, dan Kolaborasi

Bali, 7 November 2025 – Squeeze Sundown, signature partnership event dari Squeeze, kembali hadir dengan volume keenam bertajuk “Tropical Voyage” sebagai penutup rangkaian…

3 jam ago

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

10 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

10 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

11 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

11 jam ago

This website uses cookies.