Categories: BATAMKRIMINAL

Anjing K-9 Bea Cukai Batam Tangkap Sabu Seberat 552 Gram di Alas Kaki

BATAM – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28). Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, Rabu, (1/12/2021).

“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” jelas Zulfikar.

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar Zulfikar.

Petugas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam. Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” jelas Zulfikar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tambah Zulfikar.

Terhadap tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut./Humas BC Batam

Redaksi

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

2 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

15 jam ago

This website uses cookies.