Categories: BISNIS

APINDO Batam Sesalkan Seruan Mogok Kerja Nasional

BATAM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam menyayangkan rencana aksi mogok kerja nasional yang akan digelar oleh serikat buruh Indonesia sebagai bentuk penolakan atas pengesahan RUU Omnibudslaw.

Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid mengatakan aksi mogok nasional tersebut bisa merugikan buruh karena aksi tersebut bertentangan dengan ketentuan mogok kerja yang diatur dalam pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam pasal ini diatur bahwa syarat melakukan mogok kerja adalah gagalnya perundingan. Sementara itu, seruan mogok nasional yang dilakukan sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law. Jadi seharusnya istilahnya bukan mogok kerja tetapi unjuk rasa,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (2/10/2020).

Ia mengatakan aksi unjuk rasa merupakan aksi yang dilindungi oleh UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Jadi mogok kerja dan unjuk rasa ini dua hal yang berbeda dan jangan sampai dicampur aduk,” bebernya.

Pihaknya mengimbau para buruh Batam untuk mengabaikan seruan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan mogok kerja.

“Jika buruh yang melakukan mogok kerja yang tidak sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Apabila buruh mau melakukan unjuk rasa tentu kita tidak bisa melarang, namun unjuk rasa tersebut dilakukan tanpa mengganggu pekerjaan di perusahaan masing-masing dan ketertiban umum,” jelasnya.

Rafki menilai dalam pembahasan RUU Cipta Kerja para buruh sudah diberikan porsi oleh DPR-RI untuk memberikan masukan lewat Tripartit nasional dan seharusnya perdebatan dilakukan pada saat itu dan tidak membawanya lagi ke jalanan (Demo).

“Ketika kemudian perwakilan buruh tidak mampu meyakinkan DPR-RI dengan argumennya, tentu tidak adil jika kemudian dilakukan aksi mogok nasional yang akan merugikan perusahaan dan juga para buruh itu sendiri. Kita berharap para elit Serikat Buruh mempertimbangkan juga dampak merugikan ini sebelum melakukan aksi unjuk rasa ataupun mogok kerja nasional,” harap Rafki

Selain itu, Rafki juga menuturkan pertumbuhan ekonomi triwulan II kemarin di Kota Batam minus 6,6 persen yang berarti akan ada lagi tambahan pengangguran di Batam.

“Jika ditambah lagi dengan mogok kerja, maka ekonomi Batam akan semakin parah ke depannya. Muaranya nanti akan merugikan buruh itu sendiri. Sebab akan banyak dilakukan PHK jika perusahaan banyak yang ditinggalkan oleh kliennya di pasar global,” ujarnya.

“Apalagi di tengah Pandemi Covid-19 ini, melakukan aksi mengumpulkan masa akan berakibat besar pada semakin meluasnya penularan virus. Kita tahu bahwa industri di Batam saat ini sedang berjuang keras melawan penyebaran virus Covid-19 di perusahaan masing-masing,” sambung Rafki.

Sementara itu, kepada pihak perusahaan di Batam pihaknya menghimbau agar memberikan pemahaman dan Informasi kepada karyawannya untuk tidak ikut-ikutan melakukan aksi mogok kerja nasional tersebut.

Dan pihaknya juga meminta perusahaan di Batam segera merumuskan sanksi apa yang akan dikenakan jika masih ada karyawan yang nekat melakukan aksi mogok nasional tersebut.

“Penjatuhan sanksi ini sudah di atur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan juga Kepmenakertrans No 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Kepada kawan-kawan Serikat Buruh di Batam kita mengajak untuk tetap kompak dengan mengedepankan kerjasama yang saling menguntungkan dengan APINDO dan organisasi pengusaha lainnya,” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

6 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

9 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

10 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

10 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

11 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

11 jam ago

This website uses cookies.