Categories: KEPRI

Bawaslu Rekrut 4.054 Orang Pengawas TPS untuk Pilkada Kepri 2020

TANJUNGPINANG-Badan Pengawas Pemilu akan merekrut sebanyak 4.054 orang sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, di Tanjungpinang, Rabu (30/09), mengatakan, PTPS di wilayah itu tersebar di Batam sebanyak 2.175 orang, Tanjungpinang 443 orang, Anambas 119 orang, Natuna 170 orang, Lingga 242 orang, Bintan 351 orang dan Karimun 554 orang.

“Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran PTPS berlangsung mulai 3-15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan di setiap wilayah kabupaten/kota se-Kepri,” ucapnya.

Syarat untuk menjadi PTPS antara lain Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, dan mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Said menambahkan calon peserta seleksi juga harus bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid
test atau RT-PCR tidak tersedia.

“Mereka juga harus bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan,” ujarnya.

Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WA (whatsApp) ke nomor yang disediakan masing-masing Kelompok Kerja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwas Kecamatan masing-masing.

“Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman Web Bawaslu Kab/Kota atau didapatkan di Kantor Panwas Kecamatan,” katanya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

1 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

2 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

2 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

6 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

6 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

6 jam ago

This website uses cookies.