Menurut Bowie, dalam rentang Waktu validnya Izin Kehutanan IUPJL-PSWA dan PBPH PT.Agrilindo Estate tersebut, secara tiba-tiba pada tanggal 20 Juni 2023 seluruh Izin Kehutanan PT Agrilindo Estate dicabut tanpa adanya alasan yang sah, patut, dan masuk akal, serta tanpa adanya satupun pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Agrilindo Estate.
“Seolah-olah dan terkesan PT.Agrilindo Estate diusir, disingkirkan atau dieliminasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari lahan rempang tersebut dengan secara semena-mena,”bebernya.
Ia memahami bahwa pencabutan tersebut bersifat administratif sehingga tidak dengan sendirinya membuktikan setiap tindakan setelah pencabutan itu berimplikasi menjadi tindak pidana.
“Pencabutan tersebut tidak dapat mengapus fakta bahwa investasi dan penguasaan lahan rempang sebelumnya oleh PT.Agrilindo Estate lahir karena adanya suatu proses adminstrasi negara,”ujarnya.
Kata Bowie, dengan hak hukum yang diberikan oleh Undang-undang, PT.Agrilindo Estate mengajukan keberatan ke KLHK, banding adimistratif ke Presiden Republik Indonesia dan gugatan ke PTUN.
“Namun dalam perjuangan menggunakan hak hukum tersebut, justru kami malah dilaporkan secara pidana ke Kepolisian dan kemudian ditersangkakan dengan pasal kehutanan yang sama sekali tidak pernah dimintai keterangan selama proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk penetapan tersangka di kepolisian hingga berkas dinyatakan lengkap(P21) dan telah dilakukan pemyerahan barang bukti dan tersangka(P21 Tahap II) ke Kejari Batam,”ungkapnya.
“Sudahlah ditersangkakan dengan sangkaan pasal Kehutanan yang tidak pernah dimintai keterangan di kepolisian, disisipi pasal kehutanan supaya saya bisa ditahan, dijerat denda dan kurungan sebagai pengganti denda yang tidak bisa dibayarkan, kemudian saya menjalani masa penahanan,”lanjut Bowie.
Menurut Bowie, demi kepentingan negara dan Kota Batam khususnya, ia beserta manajemen group PT.Agrlindo Estate menyerahakan lahan tersebut ke BP Batam.
“Tetapi apa yang terjadi? saya tetap dikenakan dan dituntut atas pasal kehutanan, yang memang nyatanya saya tidak pernah terbesit fikiran terhadap pasal kehutanan. Mengapa bisa diterapkan kepada saya dalam perkara ini?”ucapnya.
“Oleh karena sesungguhnya saya telah merasa terzolimi dan terfitnah, invetasi sudah hilang, lahan rempang sudah diserahkan ke BP Batam, sehingga apakah masih pantas saya mendapat hukum bersalah terhadap perkara pidana ini apalagi atas pasal kehutanan?”lanjut Bowie.
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) memperoleh kepercayaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan…
Komitmen Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dalam memperkuat daya saing komoditas perkebunan Indonesia di…
BATAM - Sidang lanjutan perkara mantan Direktur Utama(Dirut) PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus…
Di tengah kemeriahan Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang digelar di Avenue of The…
Rabu, 2 Juli 2026, area Avenue of the Star, Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan,…
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…
This website uses cookies.