Categories: BATAM

Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Bowie Yoenathan Minta Vonis Bebas

BATAM – Sidang lanjutan perkara mantan Direktur Utama(Dirut) PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Pulau Rempang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 8 Juli 2026 siang.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Monalisa Anita Siagian didampingi Hakim Anggota Irfan Hasan Lubis dan Ferri Irawan kali ini beragendakan mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan(Pledoi) dari Penasehat Hukum dan Closing Statement dari terdakwa Bowie Yoenathan.

Penasehat Hukum Bowie Yoenathan, Indra Raharja dalam pledoinya meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaiamana dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara keopada negara,”ujarnya.

Indra Raharja juga menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yakni selalu hadir, bersikap kooperatif, dan sopan di persidangan.

“Selama ini terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia 6o tahun. Terdakwa juga memiliki riwayat penyakit hipertensi. Terdakwa mempunyai seorang istri dan 2 orang anak yang masih memerlukan biaya hidup,”terangnya.

Jaksa Tuntut Bowie Yoenathan 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp2 Miliar dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Pulau Rempang, Kota Batam.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Alinaek Hsb pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juni 2026.

JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,”kata JPU Alinaek Hsb.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

100 Santri Ikut Merasakan Kemeriahan Junior Miners Fun Fest 2026

Di tengah kemeriahan Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang digelar di Avenue of The…

2 jam ago

Helm Kuning dan Petualangan Tambang, Hari Pertama Junior Miners Fun Fest 2026 Disambut Antusias

Rabu, 2 Juli 2026, area Avenue of the Star, Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan,…

2 jam ago

BRI Finance Sambut Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Optimistis Pembiayaan EV Terus Tumbuh

Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…

4 jam ago

Dukung Pertamina Implementasi B50 Nasional, Elnusa Petrofin Gelar Go Live Penyaluran Perdana Biosolar Industri B50 dari Fuel Terminal IBT Pulau Laut

PT Elnusa Petrofin (EPN), anak perusahaan PT Elnusa Tbk. (ELSA) yang tergabung dalam Subholding Upstream…

5 jam ago

Bahasa Inggris di Kampus: Mitos atau Realita?

Saat membahas modal paling penting untuk bekerja di perusahaan multinasional atau bahkan luar negeri, tentu…

5 jam ago

Creative Digital Communication: Program Ilmu Komunikasi Modern ala BINUS International

Creative Digital Communication: Program Ilmu Komunikasi Modern ala BINUS International Kalau dulu kamu atau keluargamu…

5 jam ago

This website uses cookies.