Categories: RIAU

Armilis Minta Penegak Hukum Usut Polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV

RIAU – Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) Armilis Ramaini meminta aparat penegak hukum untuk mengusut polemik antara KOPPSA-M dan masyarakat Pangkalan Baru dengan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional III.

Armilis mengatakan, polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV Regional III tidak bisa hanya diselesaikan secara perdata, tapi harus diusut soal pembangunan kebun hingga proses kredit di Bank Mandiri Palembang.

“Terhadap hutang sebesar Rp140 Miliar yang diklaim PTPN itu tidak jelas, angkanya darimana diperoleh? PTPN tidak pernah menyampaikan berapa pembiayaan kebun sebenarnya dan kebun itu belum pernah dikonversi. Apa yang mau ditagihnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 27 Februari 2025.

Menurut dia, PTPN mengklaim biaya yang digunakan untuk membangun kebun sawit mencapai Rp79 Miliar, tap berdasarkan audit investigasi internal KOPPSA-M diperkirakan biaya yang digunakan hanya berkisar Rp20 Miliar.

“Kebun sawit itu dikerjakan secara tidak baik oleh PTPN sehingga tak bisa mengembalikan utang sesuai peraturan Gubernur yakni 30 persen dari total pengasilan,”jelasnya.

Kata dia, pada tahun 2013 PTPN bersama pengurus KOPPSA-M saat itu(Mustaqim CS)melakukan pengalian kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri Palembang.

“Dari Bank Mandiri Palembang itu bukan untuk biayai kebun tapi untuk menutup kredit di Bank Agro dan membayar utang ke PTPN,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kredit ke Bank Mandiri Palembang itu tidak sah, karena tidak ada persetujuan dari anggota KOPPSA-M dalam Rapat Anggota Tahunan(RAT) maupun Rapat Anggota Luarbiasa(RAL).

“Saat itu pengurus KOPPSA-M (Mustaqim CS) tidak melakukan RAT, ada RAL tapi hanya pergantian pengurus bukan untuk persetujan anggota(KOPPSA-M) untuk pengalihan kredit.

“Ada sebuah surat persetujuan pengalihan kredit dari anggota yang dibuat seolah-olah melalui RAL, padahal tidak ada, jadi surat itu dokumen aspal.Masyarakat tidak tahu itu dipindahkan(kredit ke Bank Mandiri), makanya kredit itu tidak sah,”tegasnya.

Menurutnya kredit ke Bank Mandiri Palemban adalah tanggung jawab pribadi penurus KOPPSA-M saat itu dan PTPN karena tidak ada dilakukan RAL untuk membahas soal pengalihan kredit tersebut.

“Yang bertanggung jawab adalah PTPN, PTPN juga tidak pernah menyampaikan soal kredit itu. Dana dari kredit tersebut digunakan untuk apa jua tidak pernah dilaporkan ke masyarakat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.