Categories: RIAU

Armilis Minta Penegak Hukum Usut Polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV

RIAU – Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) Armilis Ramaini meminta aparat penegak hukum untuk mengusut polemik antara KOPPSA-M dan masyarakat Pangkalan Baru dengan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional III.

Armilis mengatakan, polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV Regional III tidak bisa hanya diselesaikan secara perdata, tapi harus diusut soal pembangunan kebun hingga proses kredit di Bank Mandiri Palembang.

“Terhadap hutang sebesar Rp140 Miliar yang diklaim PTPN itu tidak jelas, angkanya darimana diperoleh? PTPN tidak pernah menyampaikan berapa pembiayaan kebun sebenarnya dan kebun itu belum pernah dikonversi. Apa yang mau ditagihnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 27 Februari 2025.

Menurut dia, PTPN mengklaim biaya yang digunakan untuk membangun kebun sawit mencapai Rp79 Miliar, tap berdasarkan audit investigasi internal KOPPSA-M diperkirakan biaya yang digunakan hanya berkisar Rp20 Miliar.

“Kebun sawit itu dikerjakan secara tidak baik oleh PTPN sehingga tak bisa mengembalikan utang sesuai peraturan Gubernur yakni 30 persen dari total pengasilan,”jelasnya.

Kata dia, pada tahun 2013 PTPN bersama pengurus KOPPSA-M saat itu(Mustaqim CS)melakukan pengalian kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri Palembang.

“Dari Bank Mandiri Palembang itu bukan untuk biayai kebun tapi untuk menutup kredit di Bank Agro dan membayar utang ke PTPN,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kredit ke Bank Mandiri Palembang itu tidak sah, karena tidak ada persetujuan dari anggota KOPPSA-M dalam Rapat Anggota Tahunan(RAT) maupun Rapat Anggota Luarbiasa(RAL).

“Saat itu pengurus KOPPSA-M (Mustaqim CS) tidak melakukan RAT, ada RAL tapi hanya pergantian pengurus bukan untuk persetujan anggota(KOPPSA-M) untuk pengalihan kredit.

“Ada sebuah surat persetujuan pengalihan kredit dari anggota yang dibuat seolah-olah melalui RAL, padahal tidak ada, jadi surat itu dokumen aspal.Masyarakat tidak tahu itu dipindahkan(kredit ke Bank Mandiri), makanya kredit itu tidak sah,”tegasnya.

Menurutnya kredit ke Bank Mandiri Palemban adalah tanggung jawab pribadi penurus KOPPSA-M saat itu dan PTPN karena tidak ada dilakukan RAL untuk membahas soal pengalihan kredit tersebut.

“Yang bertanggung jawab adalah PTPN, PTPN juga tidak pernah menyampaikan soal kredit itu. Dana dari kredit tersebut digunakan untuk apa jua tidak pernah dilaporkan ke masyarakat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

26 menit ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

36 menit ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

41 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

57 menit ago

ENSIA 2026 Hadir Kembali, SUCOFINDO Dorong Inovasi Berkelanjutan dan Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Perubahan Iklim

Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…

1 jam ago

Dana Renovasi Rumah Terwujud, Cek Pendanaan Tunai BRI Finance Berikut Ini

Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…

1 jam ago

This website uses cookies.