Categories: RIAU

Armilis Minta Penegak Hukum Usut Polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV

RIAU – Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) Armilis Ramaini meminta aparat penegak hukum untuk mengusut polemik antara KOPPSA-M dan masyarakat Pangkalan Baru dengan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional III.

Armilis mengatakan, polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV Regional III tidak bisa hanya diselesaikan secara perdata, tapi harus diusut soal pembangunan kebun hingga proses kredit di Bank Mandiri Palembang.

“Terhadap hutang sebesar Rp140 Miliar yang diklaim PTPN itu tidak jelas, angkanya darimana diperoleh? PTPN tidak pernah menyampaikan berapa pembiayaan kebun sebenarnya dan kebun itu belum pernah dikonversi. Apa yang mau ditagihnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 27 Februari 2025.

Menurut dia, PTPN mengklaim biaya yang digunakan untuk membangun kebun sawit mencapai Rp79 Miliar, tap berdasarkan audit investigasi internal KOPPSA-M diperkirakan biaya yang digunakan hanya berkisar Rp20 Miliar.

“Kebun sawit itu dikerjakan secara tidak baik oleh PTPN sehingga tak bisa mengembalikan utang sesuai peraturan Gubernur yakni 30 persen dari total pengasilan,”jelasnya.

Kata dia, pada tahun 2013 PTPN bersama pengurus KOPPSA-M saat itu(Mustaqim CS)melakukan pengalian kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri Palembang.

“Dari Bank Mandiri Palembang itu bukan untuk biayai kebun tapi untuk menutup kredit di Bank Agro dan membayar utang ke PTPN,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kredit ke Bank Mandiri Palembang itu tidak sah, karena tidak ada persetujuan dari anggota KOPPSA-M dalam Rapat Anggota Tahunan(RAT) maupun Rapat Anggota Luarbiasa(RAL).

“Saat itu pengurus KOPPSA-M (Mustaqim CS) tidak melakukan RAT, ada RAL tapi hanya pergantian pengurus bukan untuk persetujan anggota(KOPPSA-M) untuk pengalihan kredit.

“Ada sebuah surat persetujuan pengalihan kredit dari anggota yang dibuat seolah-olah melalui RAL, padahal tidak ada, jadi surat itu dokumen aspal.Masyarakat tidak tahu itu dipindahkan(kredit ke Bank Mandiri), makanya kredit itu tidak sah,”tegasnya.

Menurutnya kredit ke Bank Mandiri Palemban adalah tanggung jawab pribadi penurus KOPPSA-M saat itu dan PTPN karena tidak ada dilakukan RAL untuk membahas soal pengalihan kredit tersebut.

“Yang bertanggung jawab adalah PTPN, PTPN juga tidak pernah menyampaikan soal kredit itu. Dana dari kredit tersebut digunakan untuk apa jua tidak pernah dilaporkan ke masyarakat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

7 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

9 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

12 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

15 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

17 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

18 jam ago

This website uses cookies.