Categories: RIAU

Armilis Minta Penegak Hukum Usut Polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV

RIAU – Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) Armilis Ramaini meminta aparat penegak hukum untuk mengusut polemik antara KOPPSA-M dan masyarakat Pangkalan Baru dengan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional III.

Armilis mengatakan, polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV Regional III tidak bisa hanya diselesaikan secara perdata, tapi harus diusut soal pembangunan kebun hingga proses kredit di Bank Mandiri Palembang.

“Terhadap hutang sebesar Rp140 Miliar yang diklaim PTPN itu tidak jelas, angkanya darimana diperoleh? PTPN tidak pernah menyampaikan berapa pembiayaan kebun sebenarnya dan kebun itu belum pernah dikonversi. Apa yang mau ditagihnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 27 Februari 2025.

Menurut dia, PTPN mengklaim biaya yang digunakan untuk membangun kebun sawit mencapai Rp79 Miliar, tap berdasarkan audit investigasi internal KOPPSA-M diperkirakan biaya yang digunakan hanya berkisar Rp20 Miliar.

“Kebun sawit itu dikerjakan secara tidak baik oleh PTPN sehingga tak bisa mengembalikan utang sesuai peraturan Gubernur yakni 30 persen dari total pengasilan,”jelasnya.

Kata dia, pada tahun 2013 PTPN bersama pengurus KOPPSA-M saat itu(Mustaqim CS)melakukan pengalian kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri Palembang.

“Dari Bank Mandiri Palembang itu bukan untuk biayai kebun tapi untuk menutup kredit di Bank Agro dan membayar utang ke PTPN,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kredit ke Bank Mandiri Palembang itu tidak sah, karena tidak ada persetujuan dari anggota KOPPSA-M dalam Rapat Anggota Tahunan(RAT) maupun Rapat Anggota Luarbiasa(RAL).

“Saat itu pengurus KOPPSA-M (Mustaqim CS) tidak melakukan RAT, ada RAL tapi hanya pergantian pengurus bukan untuk persetujan anggota(KOPPSA-M) untuk pengalihan kredit.

“Ada sebuah surat persetujuan pengalihan kredit dari anggota yang dibuat seolah-olah melalui RAL, padahal tidak ada, jadi surat itu dokumen aspal.Masyarakat tidak tahu itu dipindahkan(kredit ke Bank Mandiri), makanya kredit itu tidak sah,”tegasnya.

Menurutnya kredit ke Bank Mandiri Palemban adalah tanggung jawab pribadi penurus KOPPSA-M saat itu dan PTPN karena tidak ada dilakukan RAL untuk membahas soal pengalihan kredit tersebut.

“Yang bertanggung jawab adalah PTPN, PTPN juga tidak pernah menyampaikan soal kredit itu. Dana dari kredit tersebut digunakan untuk apa jua tidak pernah dilaporkan ke masyarakat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

3 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

4 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

4 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

4 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

4 jam ago

This website uses cookies.