Categories: BISNIS

Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.342 Token, OJK Siapkan Regulasi Baru

Pasar aset kripto di Indonesia mencatat perkembangan signifikan setelah PT Central Finansial X (CFX) merilis daftar terbaru aset kripto yang sah diperdagangkan di Tanah Air pada 13 Agustus 2025. Dalam pembaruan tersebut, jumlah aset kripto legal melonjak dari 1.181 menjadi 1.342 token, atau bertambah 161 aset baru. Beberapa di antaranya adalah token yang tengah populer di komunitas global, seperti MUBARAK, GROK, ZEN, PEPE2, DUCK, dan STREAM.Penambahan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Langkah CFX tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Dalam regulasi ini, Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bursa untuk menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, sementara Pasal 9 ayat (2) melarang perdagangan aset di luar daftar tersebut.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menjelaskan dengan jumlah aset legal yang semakin banyak, pelaku industri menilai pasar akan semakin kompetitif dan beragam. Investor ritel dan institusional kini memiliki lebih banyak opsi aset yang diakui secara resmi, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan inovasi di ekosistem kripto Indonesia.

“Namun, penambahan daftar ini juga berarti bahwa persaingan antar-token akan semakin ketat, dan proyek kripto harus memastikan reputasi, utilitas, serta kepatuhan regulasi untuk mempertahankan posisinya,” jelasnya.

OJK Siapkan Perubahan Regulasi

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang melanjutkan pembahasan perubahan teknis terhadap POJK 27/2024, dengan sejumlah fokus utama yang dinilai strategis bagi penguatan industri. Pembahasan tersebut mencakup skema penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk opsi daftar blacklist.

Wacana blacklist ini dipandang sebagai langkah preventif untuk mencegah beredarnya aset kripto yang memiliki risiko tinggi atau melanggar ketentuan, sehingga pasar domestik tetap aman dan terlindungi tanpa menghambat pertumbuhan inovasi.

Calvin menyambut baik langkah OJK untuk memperketat mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk kemungkinan blacklist. Menurutnya, aturan ini dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga keamanan dan integritas pasar, tetapi harus disertai prinsip keterbukaan.

“Kami menyambut baik upaya OJK untuk menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist. Namun, penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri. Hal ini penting agar ekosistem dapat beradaptasi, dan pelaku usaha punya kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan aset mereka sebelum masuk kategori terlarang,” jelas Calvin.

Menuju Pasar yang Lebih Selektif

“Blacklist seharusnya tidak menjadi ‘hukuman seumur hidup’ bagi aset kripto, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar. Dengan kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan, kita bisa memastikan pasar kripto Indonesia tetap inovatif namun aman bagi investor,” tambahnya.

Penambahan daftar aset kripto legal menjadi 1.342 token menandakan tumbuhnya minat dan inovasi di sektor ini. Namun, dengan wacana penerapan blacklist, arah regulasi diperkirakan akan bergerak menuju pasar yang lebih selektif, hanya mengakomodasi aset yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan.

Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem kripto Indonesia yang sehat, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat global, tanpa mengorbankan perlindungan investor domestik.

Tentang Tokocrypto

Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang berdiri sejak 2018 dan terdaftar di OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 400 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

 

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

1 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

2 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

2 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

2 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

2 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

2 jam ago

This website uses cookies.