Categories: BATAM

Keluhan Penumpang Kapal Ferry Malaysia-Batam di TikTok Berujung Saling Somasi, Begini Kronologinya

BATAM – Seorang warga Batam, Karina Rasmita Sembiring tengah menjadi sorotan publik setelah mengunggah video di akun TikTok pribadinya terkait barang penumpang yang tertinggal di Kapal Ferry Marine Hawk 3 rute Malaysia-Batam pada Selasa 15 Juli 2025 lalu.

Dalam video berdurasi 3 menit yang diunggah pada Jumat 18 Juli 2025 tersebut, Karina mempertanyakan soal CCTV Kapal yang rusak.

Dalam narasi video tersebut, Karina menuliskan bahwa Kapal Ferry Marine Hawk III Rute Malaysia-Indonesia Pukul 15.00 barang penumpang yang tertinggal, kru kapal & manajemen tidak bertanggung jawab, dan menyatakan cctv mereka rusak dan tidak ada proses ganti rugi, malah pihak manajemen menantang agar kami melaporkan ke kepolisian.

“CCTV merupakan unsur penting dalam proses pengawasan dan keselamatan penumpang antar negara dan telah melanggar dari SOP dari peraturan Surat Edaran No.SE-DJPL 48 tahun 2024: Menetapkan standar teknis baru untuk sistem keamanan di pelabuhan, termasuk kewajiban pemasangan CCTV dan Ais Receiver, dan Peraturan Menteri Perhubungan RI no 62 tahun 2019. Kelalaian ini kami duga merupakan kesengajaan yang seharusnya di perhatikan karena ini merupakan syarat mutlak operasional kapal angkutan penumpang,”tulis Karina dalam narasi video tersebut.

“Kami mohon agar segera di investigasi dan dilakukan audit menyeluruh terhadap SOP pelabuhan dan kapal di Pelabuhan Harbour Bay Batam,”lanjutnya.

Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari Somasi Karina

Pasca unggahan di akun TikTok pribadi Karina tersebut, Tantiman selaku Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan melayangkan surat somasi kepada Karina pada Sabtu 19 Juli 2025.

Tantimin mengatakan somasi tersebut dilakukan karena Karina dianggap tanpa izin dari kliennya mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik melalui media sosial yang berisi dugaan pencemaran nama baik dan hoaks.

“Kenapa kami somasi padahal dia(Karina) mengaku kehilangan barang? Kami somasi karena Karina tanpa izin kami mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik melalui media sosial, yang berisi dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, termasuk masuk kantor operasional tanpa izin pemilik konter,”ujar Tantiman kepada SwaraKepri, Sabtu 9 Agustus 2025.

Dalam surat somasi dengan Nomor 123/KH-TR/PTB/SOM-KRN/VII/2025 tersebut, Tantimin meminta Karina untuk segera mengklarifikasi atau meminta maaf kepada kliennya di platform media sosial yang digunakan termasuk TikTok, dan menurunkan(men-takedown) informasi elektronik yang tidak berdasar tersebut dalam waktu 3×24 jam sejak tanggal somasi dibuat.

“Sebelum klien kami mengupayakan proses hukum baik secara pidana maupun secara perdata yang disertai sita jaminan sesuai perundang-undangan yang berlaku,”kata Tantimin.

Kuasa Hukum Karina Somasi Direktur PT Prima Tan Bahari, Ocean Dragon Ferry 

Kuasa Hukum Karina Rasmita Sembiring, Ris Susanto dari Kantor Hukum AR 555 & CO melayangkan surat somasi kepada Direktur PT Prima Tan Bahari, Ocean Dragon Ferry pada Jumat 15 Agustus 2025.

Ris Susanto mengatakan, permasalahan ini bermula ketika kliennya meminta pertanggungjawaban kepada pihak manajemen Ocean Dragon Ferry atas barang bawaannya yang tertinggal dalam perjalanan dari Johor, Malaysia menuju Batam pada 15 Juli 2025.

“Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian yang layak, klien kami justru menerima somasi dari pihak manajemen yang berisi tuduhan-tuduhan tidak berdasar, disertai pemberitaan yang dinilai menyudutkan nama baiknya,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 19 Agustus 2025.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.