Categories: POLITIK

Aspel Minta BAP Limbah Dihapuskan dari Perda

BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Hidup oleh Komisi III DPRD Kota Batam bersama Asosiasi Pengolahan Limbah (Aspel) Indonesia digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Batam pada Selasa, (7/11/2017) siang.

Rapat Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Kepala Pengolahan Air dan Limbah BP Batam dan Pihak Bea Cukai Tipe B Batam.

Tindak lanjut pengelolaan limbah B3 dianggap penting mengingat dampak yang akan ditimbulkan oleh limbah terhadap lingkungan hidup Batam. Namun kenyataannya, pengelolaan limbah di Batam terkendala karena adanya BAP dari Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua Umum Aspel Limbah B3 Indonesia, Barani Sihite menyatakan bahwa Berita Acara Pengawasan (BAP) yang tercantum dalam Perda nomor 4 tahun 2016 merupakan suatu kendala yang menghambat dan mempersulit proses pengiriman limbah ke luar Batam.

Pasalnya hingga sekarang BAP dari DLH belum ada dan menyebabkan limbah tidak dapat dikirim keluar daerah.

“Sekarang ini ada 100 unit container limbah B3 di Batuampar tidak bisa dikirim ke luar daerah untuk ditindaklanjuti karena BAP tidak ada dari DLH. Sementara DLH hingga sekarang ini belum mengeluarkan BAP,” kata Barani.

Ia menekankan agar tidak selalu menyalahkan pihak perusahaan ketika limbah berbahaya itu mengeluarkan dampak buruk bagi lingkungan.

Menurut Barani, undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah sudah cukup menjadi dasar hukum pengelolaan limbah.

“Undang-undang itu sudah cukup menjadi dasar hukum pengelolaan limbah. Jangan ada lagi kebijakan lain di luar itu yang justru menjadi kendala,” tegas Barani.

Melihat kejanggalan dan kendala pengelolaan limbah itu, Barani Sihite menyatakan bahwa Aspel sepakat meminta agar BAP tersebut dapat segera dihapuskan.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Nanyang Haris dalam menanggapi pernyataan Aspel menyatakan masih akan melakukan Badan Musyawarah.

Nyanyang berharap pada pelaksanaan Badan Musyawarah mendatang Dinas Lingkungan Hidup Batam hadir dan mampu menyikapi hal tersebut lebih serius demi terciptanya lingkungan hidup Batam yang baik.

Penulis  : Syahril Sinaga

Editor    : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Pertamina Berdayakan Ekonomi Masyarakat Adat Desa Lamalera

Dukung pengembangan ekonomi dan pelestarian budaya masyarakat adat, Pertamina bersama masyarakat desa meresmikan Ruang Kolaborasi…

33 menit ago

Kadin ITH dan Sekolah Ekspor Kembali Bersinergi Gelar Kelas Ekspor Batch 3 dengan Beragam Keuntungan Baru

Jakarta, 7 Mei 2025 – Kabar gembira bagi para pelaku usaha dan calon eksportir di…

43 menit ago

Rayakan Hari Waisak 2025 dalam Harmoni Perdamaian Dunia

Hari Waisak di Indonesia setiap tahunnya selalu diwarnai dengan keindahan dan kesakralan Candi Borobudur dan…

51 menit ago

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Bintaro kedatangan satu lagi destinasi kuliner dan lifestyle terbaru yang wajib dikunjungi! Mingle Socialhaus resmi…

1 jam ago

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, KAI Wisata, mengajak masyarakat untuk menelusuri sejarah…

7 jam ago

Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…

19 jam ago

This website uses cookies.