Categories: POLITIK

Aspel Minta BAP Limbah Dihapuskan dari Perda

BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Hidup oleh Komisi III DPRD Kota Batam bersama Asosiasi Pengolahan Limbah (Aspel) Indonesia digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Batam pada Selasa, (7/11/2017) siang.

Rapat Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Kepala Pengolahan Air dan Limbah BP Batam dan Pihak Bea Cukai Tipe B Batam.

Tindak lanjut pengelolaan limbah B3 dianggap penting mengingat dampak yang akan ditimbulkan oleh limbah terhadap lingkungan hidup Batam. Namun kenyataannya, pengelolaan limbah di Batam terkendala karena adanya BAP dari Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua Umum Aspel Limbah B3 Indonesia, Barani Sihite menyatakan bahwa Berita Acara Pengawasan (BAP) yang tercantum dalam Perda nomor 4 tahun 2016 merupakan suatu kendala yang menghambat dan mempersulit proses pengiriman limbah ke luar Batam.

Pasalnya hingga sekarang BAP dari DLH belum ada dan menyebabkan limbah tidak dapat dikirim keluar daerah.

“Sekarang ini ada 100 unit container limbah B3 di Batuampar tidak bisa dikirim ke luar daerah untuk ditindaklanjuti karena BAP tidak ada dari DLH. Sementara DLH hingga sekarang ini belum mengeluarkan BAP,” kata Barani.

Ia menekankan agar tidak selalu menyalahkan pihak perusahaan ketika limbah berbahaya itu mengeluarkan dampak buruk bagi lingkungan.

Menurut Barani, undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah sudah cukup menjadi dasar hukum pengelolaan limbah.

“Undang-undang itu sudah cukup menjadi dasar hukum pengelolaan limbah. Jangan ada lagi kebijakan lain di luar itu yang justru menjadi kendala,” tegas Barani.

Melihat kejanggalan dan kendala pengelolaan limbah itu, Barani Sihite menyatakan bahwa Aspel sepakat meminta agar BAP tersebut dapat segera dihapuskan.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Nanyang Haris dalam menanggapi pernyataan Aspel menyatakan masih akan melakukan Badan Musyawarah.

Nyanyang berharap pada pelaksanaan Badan Musyawarah mendatang Dinas Lingkungan Hidup Batam hadir dan mampu menyikapi hal tersebut lebih serius demi terciptanya lingkungan hidup Batam yang baik.

Penulis  : Syahril Sinaga

Editor    : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

5 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

22 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.