Categories: POLITIK

Aspel Minta BAP Limbah Dihapuskan dari Perda

BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Hidup oleh Komisi III DPRD Kota Batam bersama Asosiasi Pengolahan Limbah (Aspel) Indonesia digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Batam pada Selasa, (7/11/2017) siang.

Rapat Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Kepala Pengolahan Air dan Limbah BP Batam dan Pihak Bea Cukai Tipe B Batam.

Tindak lanjut pengelolaan limbah B3 dianggap penting mengingat dampak yang akan ditimbulkan oleh limbah terhadap lingkungan hidup Batam. Namun kenyataannya, pengelolaan limbah di Batam terkendala karena adanya BAP dari Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua Umum Aspel Limbah B3 Indonesia, Barani Sihite menyatakan bahwa Berita Acara Pengawasan (BAP) yang tercantum dalam Perda nomor 4 tahun 2016 merupakan suatu kendala yang menghambat dan mempersulit proses pengiriman limbah ke luar Batam.

Pasalnya hingga sekarang BAP dari DLH belum ada dan menyebabkan limbah tidak dapat dikirim keluar daerah.

“Sekarang ini ada 100 unit container limbah B3 di Batuampar tidak bisa dikirim ke luar daerah untuk ditindaklanjuti karena BAP tidak ada dari DLH. Sementara DLH hingga sekarang ini belum mengeluarkan BAP,” kata Barani.

Ia menekankan agar tidak selalu menyalahkan pihak perusahaan ketika limbah berbahaya itu mengeluarkan dampak buruk bagi lingkungan.

Menurut Barani, undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah sudah cukup menjadi dasar hukum pengelolaan limbah.

“Undang-undang itu sudah cukup menjadi dasar hukum pengelolaan limbah. Jangan ada lagi kebijakan lain di luar itu yang justru menjadi kendala,” tegas Barani.

Melihat kejanggalan dan kendala pengelolaan limbah itu, Barani Sihite menyatakan bahwa Aspel sepakat meminta agar BAP tersebut dapat segera dihapuskan.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Nanyang Haris dalam menanggapi pernyataan Aspel menyatakan masih akan melakukan Badan Musyawarah.

Nyanyang berharap pada pelaksanaan Badan Musyawarah mendatang Dinas Lingkungan Hidup Batam hadir dan mampu menyikapi hal tersebut lebih serius demi terciptanya lingkungan hidup Batam yang baik.

Penulis  : Syahril Sinaga

Editor    : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

3 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

3 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

3 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

8 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

10 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

10 jam ago

This website uses cookies.