Pengadilan Negeri Batam/rudi
Putusan Praperadilan Dianggap Pro Perusak Lingkungan
BATAM – swarakepri.com : Putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik yang mengabulkan permohonan tersangka Wu Weijan dan Sumarno alias Abi mendapat reaksi keras dari Eggi Sudjana, penasehat hukum Bapedalda Kota Batam selaku pihak termohon.
Menurut Eggi, putusan hakim tunggal praperadilan menunjukkan adanya indikasi keberpihakan pengadilan Negeri Batam terhadap perusak lingkungan.
“Putusan Hakim sangat pro perusak lingkungan karena dalam persidangan sudah diberikan gambaran jelas oleh ahli adanya kerusakan lingkungan,” ujar Eggi seusai persidangan, Kamis(31/12/2015) sore.
Ia mengatakan yang paling berbahaya dari putusan tersebut adalah adanya kerugian negara hampir Rp 60 miliar akibat kerusakan lingkungan di Galang Baru.
“Kami sudah tunjukkan melalui ahli di persidangan telah terjadi kerugian negara hampir Rp 60 miliar. 60 M itu uang yang besar, tapi oleh hakim diabaikan begitu saja,” terangnya.
Eggi juga mengaku telah memiliki prediksi bahwa persidangan permohonan praperadilan ini akan terjadi sesuatu hal yang patut dicurigai karena berhadapan dengan pengusaha konglomerat.
“Saya sudah prediksi dari awal, kalau lawan konglomerat akan ada sesuatu yang kita curigai,” tegasnya.
Terkait putusan hakim tunggal tersebut, Eggi menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum eksaminasi yakni menguji putusan itu ke Pengadilan Tinggi.
“Kita akan membuat eksaminasi ke Pengadilan Tinggi karena dalam putusan banyak yang kontradiktif,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa permasalahan paling mendasar dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam adalah pihak pemohon tidak menyampaikan replik atas jawaban dari termohon(Bapedalda Batam,red).
“Dari awal kita memberikan jawaban, tapi pihak pemohon tidak ada replik. Itu kan lompatan hukum sangat jelas! Bagaimana sidang ini bisa lanjut? ujarnya.
Menurutnya kalau Hakim Tunggal menjatuhkan putusan secara objektif, seharusnya permohonan pemohon dikabulkan atau ditolak semua dan tidak tebang pilih.
“Ada kesan bahwa putusan hakim hanya menumbalkan pemohon 2(Tan Bong Long,red),” jelasnya.
Eggi juga mengaku sebelumnya telah melaporkan permasalahan ini ke Komisi Yudisial untuk memantau persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Batam.
“Kita sebelumnya sudah laporkan ke KY untuk memantau persidangan,” jelasnya. (red/rudi)
Certify Inc. mengumumkan bahwa negara pelaksana tes kemampuan bahasa Jepang "Practical Japanese Communication Test Bridge…
Raksasa teknologi Alphabet Inc. mengejutkan pasar dengan laporan keuangan kuartal pertama 2026 yang jauh melampaui ekspektasi —…
KAI mengoptimalkan layanan LRT Jabodebek selama libur panjang 1–3 Mei 2026 dengan 270 perjalanan per…
Home Deco Expo kembali digelar pada 20–23 Mei 2026 di Bali Sunset Road Convention Centre,…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan penjelasan soal adanya keluhan dari…
Tingginya minat masyarakat terhadap hunian dengan aksesibilitas baik serta berada di kawasan yang terus berkembang…
This website uses cookies.