Categories: HUKRIM

Astaga, Hakim Tunggal PN Batam Diduga “Masuk Angin”

Putusan Praperadilan Dianggap Pro Perusak Lingkungan

BATAM – swarakepri.com : Putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik yang mengabulkan permohonan tersangka Wu Weijan dan Sumarno alias Abi mendapat reaksi keras dari Eggi Sudjana, penasehat hukum Bapedalda Kota Batam selaku pihak termohon.

 

Menurut Eggi, putusan hakim tunggal praperadilan menunjukkan adanya indikasi keberpihakan pengadilan Negeri Batam terhadap perusak lingkungan.

 

“Putusan Hakim sangat pro perusak lingkungan karena dalam persidangan sudah diberikan gambaran jelas oleh ahli adanya kerusakan lingkungan,” ujar Eggi seusai persidangan, Kamis(31/12/2015) sore.

 

Ia mengatakan yang paling berbahaya dari putusan tersebut adalah adanya kerugian negara hampir Rp 60 miliar akibat kerusakan lingkungan di Galang Baru.

 

“Kami sudah tunjukkan melalui ahli di persidangan telah terjadi kerugian negara hampir Rp 60 miliar. 60 M itu uang yang besar, tapi oleh hakim diabaikan begitu saja,” terangnya.

 

Eggi juga mengaku telah memiliki prediksi bahwa persidangan permohonan praperadilan ini akan terjadi sesuatu hal yang patut dicurigai karena berhadapan dengan pengusaha konglomerat.

 

“Saya sudah prediksi dari awal, kalau lawan konglomerat akan ada sesuatu yang kita curigai,” tegasnya.

 

Terkait putusan hakim tunggal tersebut, Eggi menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum eksaminasi yakni menguji putusan itu ke Pengadilan Tinggi.

 

“Kita akan membuat eksaminasi ke Pengadilan Tinggi karena dalam putusan banyak yang kontradiktif,” jelasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa permasalahan paling mendasar dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam adalah pihak pemohon tidak menyampaikan replik atas jawaban dari termohon(Bapedalda Batam,red).

 

“Dari awal kita memberikan jawaban, tapi pihak pemohon tidak ada replik. Itu kan lompatan hukum sangat jelas! Bagaimana sidang ini bisa lanjut? ujarnya.

 

Menurutnya kalau Hakim Tunggal menjatuhkan putusan secara objektif, seharusnya permohonan pemohon dikabulkan atau ditolak semua dan tidak tebang pilih.

 

“Ada kesan bahwa putusan hakim hanya menumbalkan pemohon 2(Tan Bong Long,red),” jelasnya.

 

Eggi juga mengaku sebelumnya telah melaporkan permasalahan ini ke Komisi Yudisial untuk memantau persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Kita sebelumnya sudah laporkan ke KY untuk memantau persidangan,” jelasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Unit Rorotan Tetap Hadir Layani Nasabah Saat Libur Lewat Layanan Weekend Banking

Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, BRI Unit Rorotan tetap membuka layanan perbankan…

2 jam ago

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

1 hari ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

2 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

2 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

2 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

2 hari ago

This website uses cookies.