Categories: HUKRIM

Astaga, Hakim Tunggal PN Batam Diduga “Masuk Angin”

Putusan Praperadilan Dianggap Pro Perusak Lingkungan

BATAM – swarakepri.com : Putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik yang mengabulkan permohonan tersangka Wu Weijan dan Sumarno alias Abi mendapat reaksi keras dari Eggi Sudjana, penasehat hukum Bapedalda Kota Batam selaku pihak termohon.

 

Menurut Eggi, putusan hakim tunggal praperadilan menunjukkan adanya indikasi keberpihakan pengadilan Negeri Batam terhadap perusak lingkungan.

 

“Putusan Hakim sangat pro perusak lingkungan karena dalam persidangan sudah diberikan gambaran jelas oleh ahli adanya kerusakan lingkungan,” ujar Eggi seusai persidangan, Kamis(31/12/2015) sore.

 

Ia mengatakan yang paling berbahaya dari putusan tersebut adalah adanya kerugian negara hampir Rp 60 miliar akibat kerusakan lingkungan di Galang Baru.

 

“Kami sudah tunjukkan melalui ahli di persidangan telah terjadi kerugian negara hampir Rp 60 miliar. 60 M itu uang yang besar, tapi oleh hakim diabaikan begitu saja,” terangnya.

 

Eggi juga mengaku telah memiliki prediksi bahwa persidangan permohonan praperadilan ini akan terjadi sesuatu hal yang patut dicurigai karena berhadapan dengan pengusaha konglomerat.

 

“Saya sudah prediksi dari awal, kalau lawan konglomerat akan ada sesuatu yang kita curigai,” tegasnya.

 

Terkait putusan hakim tunggal tersebut, Eggi menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum eksaminasi yakni menguji putusan itu ke Pengadilan Tinggi.

 

“Kita akan membuat eksaminasi ke Pengadilan Tinggi karena dalam putusan banyak yang kontradiktif,” jelasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa permasalahan paling mendasar dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam adalah pihak pemohon tidak menyampaikan replik atas jawaban dari termohon(Bapedalda Batam,red).

 

“Dari awal kita memberikan jawaban, tapi pihak pemohon tidak ada replik. Itu kan lompatan hukum sangat jelas! Bagaimana sidang ini bisa lanjut? ujarnya.

 

Menurutnya kalau Hakim Tunggal menjatuhkan putusan secara objektif, seharusnya permohonan pemohon dikabulkan atau ditolak semua dan tidak tebang pilih.

 

“Ada kesan bahwa putusan hakim hanya menumbalkan pemohon 2(Tan Bong Long,red),” jelasnya.

 

Eggi juga mengaku sebelumnya telah melaporkan permasalahan ini ke Komisi Yudisial untuk memantau persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Kita sebelumnya sudah laporkan ke KY untuk memantau persidangan,” jelasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

2 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

12 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

23 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.