Categories: HUKRIM

Astaga, Hakim Tunggal PN Batam Diduga “Masuk Angin”

Putusan Praperadilan Dianggap Pro Perusak Lingkungan

BATAM – swarakepri.com : Putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik yang mengabulkan permohonan tersangka Wu Weijan dan Sumarno alias Abi mendapat reaksi keras dari Eggi Sudjana, penasehat hukum Bapedalda Kota Batam selaku pihak termohon.

 

Menurut Eggi, putusan hakim tunggal praperadilan menunjukkan adanya indikasi keberpihakan pengadilan Negeri Batam terhadap perusak lingkungan.

 

“Putusan Hakim sangat pro perusak lingkungan karena dalam persidangan sudah diberikan gambaran jelas oleh ahli adanya kerusakan lingkungan,” ujar Eggi seusai persidangan, Kamis(31/12/2015) sore.

 

Ia mengatakan yang paling berbahaya dari putusan tersebut adalah adanya kerugian negara hampir Rp 60 miliar akibat kerusakan lingkungan di Galang Baru.

 

“Kami sudah tunjukkan melalui ahli di persidangan telah terjadi kerugian negara hampir Rp 60 miliar. 60 M itu uang yang besar, tapi oleh hakim diabaikan begitu saja,” terangnya.

 

Eggi juga mengaku telah memiliki prediksi bahwa persidangan permohonan praperadilan ini akan terjadi sesuatu hal yang patut dicurigai karena berhadapan dengan pengusaha konglomerat.

 

“Saya sudah prediksi dari awal, kalau lawan konglomerat akan ada sesuatu yang kita curigai,” tegasnya.

 

Terkait putusan hakim tunggal tersebut, Eggi menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum eksaminasi yakni menguji putusan itu ke Pengadilan Tinggi.

 

“Kita akan membuat eksaminasi ke Pengadilan Tinggi karena dalam putusan banyak yang kontradiktif,” jelasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa permasalahan paling mendasar dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam adalah pihak pemohon tidak menyampaikan replik atas jawaban dari termohon(Bapedalda Batam,red).

 

“Dari awal kita memberikan jawaban, tapi pihak pemohon tidak ada replik. Itu kan lompatan hukum sangat jelas! Bagaimana sidang ini bisa lanjut? ujarnya.

 

Menurutnya kalau Hakim Tunggal menjatuhkan putusan secara objektif, seharusnya permohonan pemohon dikabulkan atau ditolak semua dan tidak tebang pilih.

 

“Ada kesan bahwa putusan hakim hanya menumbalkan pemohon 2(Tan Bong Long,red),” jelasnya.

 

Eggi juga mengaku sebelumnya telah melaporkan permasalahan ini ke Komisi Yudisial untuk memantau persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Kita sebelumnya sudah laporkan ke KY untuk memantau persidangan,” jelasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

4 menit ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

25 menit ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

45 menit ago

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

1 jam ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

2 jam ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

4 jam ago

This website uses cookies.