Categories: HUKRIM

Astaga, Hakim Tunggal PN Batam Diduga “Masuk Angin”

Putusan Praperadilan Dianggap Pro Perusak Lingkungan

BATAM – swarakepri.com : Putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik yang mengabulkan permohonan tersangka Wu Weijan dan Sumarno alias Abi mendapat reaksi keras dari Eggi Sudjana, penasehat hukum Bapedalda Kota Batam selaku pihak termohon.

 

Menurut Eggi, putusan hakim tunggal praperadilan menunjukkan adanya indikasi keberpihakan pengadilan Negeri Batam terhadap perusak lingkungan.

 

“Putusan Hakim sangat pro perusak lingkungan karena dalam persidangan sudah diberikan gambaran jelas oleh ahli adanya kerusakan lingkungan,” ujar Eggi seusai persidangan, Kamis(31/12/2015) sore.

 

Ia mengatakan yang paling berbahaya dari putusan tersebut adalah adanya kerugian negara hampir Rp 60 miliar akibat kerusakan lingkungan di Galang Baru.

 

“Kami sudah tunjukkan melalui ahli di persidangan telah terjadi kerugian negara hampir Rp 60 miliar. 60 M itu uang yang besar, tapi oleh hakim diabaikan begitu saja,” terangnya.

 

Eggi juga mengaku telah memiliki prediksi bahwa persidangan permohonan praperadilan ini akan terjadi sesuatu hal yang patut dicurigai karena berhadapan dengan pengusaha konglomerat.

 

“Saya sudah prediksi dari awal, kalau lawan konglomerat akan ada sesuatu yang kita curigai,” tegasnya.

 

Terkait putusan hakim tunggal tersebut, Eggi menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum eksaminasi yakni menguji putusan itu ke Pengadilan Tinggi.

 

“Kita akan membuat eksaminasi ke Pengadilan Tinggi karena dalam putusan banyak yang kontradiktif,” jelasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa permasalahan paling mendasar dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam adalah pihak pemohon tidak menyampaikan replik atas jawaban dari termohon(Bapedalda Batam,red).

 

“Dari awal kita memberikan jawaban, tapi pihak pemohon tidak ada replik. Itu kan lompatan hukum sangat jelas! Bagaimana sidang ini bisa lanjut? ujarnya.

 

Menurutnya kalau Hakim Tunggal menjatuhkan putusan secara objektif, seharusnya permohonan pemohon dikabulkan atau ditolak semua dan tidak tebang pilih.

 

“Ada kesan bahwa putusan hakim hanya menumbalkan pemohon 2(Tan Bong Long,red),” jelasnya.

 

Eggi juga mengaku sebelumnya telah melaporkan permasalahan ini ke Komisi Yudisial untuk memantau persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Kita sebelumnya sudah laporkan ke KY untuk memantau persidangan,” jelasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Siap-Siap Cuan! 5 Meme Coin Berbasis Bitcoin Ini Diprediksi Bull Run di Desember

Meme coin semakin mencuri perhatian, terutama yang berbasis Bitcoin. Dengan pertumbuhan harga Bitcoin yang signifikan,…

4 jam ago

Bittime dan Yuga Management Bentuk Kolaborasi Digital, Genjot Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda

Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…

9 jam ago

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

10 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

10 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

16 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

17 jam ago

This website uses cookies.