BATAM – swarakepri.com : Beberapa oknum RT/RW Kavling Abadi Jaya, Keluarahan Sei Lekop, Sagulung Batam diduga kuat melakukan persekongkolan untuk memperjualbelikan jalur hijau(jalan penghubung) RT 03 dengan RT 04 untuk dijadikan tempat tinggal.
Ironisnya, ulah para oknum RT/RW ini tidak memiliki legalitas dari instansi terkait seperti Badan Pengusahaan(BP) dan Distako Batam.
Kiki, salah seorang warga setempat mengaku telah membeli dua kavling, namun hingga saat ini belum punya legalitas jelas. Tiap kaveling diibandrol bervariasi mulai dari Rp 8 juta hingga Rp10 juta.
“Saya sudah membeli dua kavling kepada mereka (oknum RT/RW 03/03, red),” ujarnya kepada AMOK Group, Jumat(19/6/2015).
Ketua RT 03, Carles Indomora ketika dikonfirmasi tentang perizinan kegiatan proyek tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas pengelolaan lahan dari instansi berwenang.
Sementara Ketua RT 04, Umarjuki ketika ditanya apakah proyek penjualan kaveling tersebut sudah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan dan uangnya untuk diapakan. “Ini merupakan ide kami saja pak, tak ada kami hubungi kelurahan dan kecamatan,” kilahnya enteng.
Informasi di lapangan diduga kegiatan itu sudah sudah mendapat ‘restu’ dari oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Untuk menekan gejolak di masyarakat, mereka mengganti rugi atas tanaman warga yang ada di atas lahan itu mulai Rp300 ribu hingga Rp1,8 juta.
Ketua RW 03 Imam Suprianto ketika dikonfirmasi menyebut bahwa dana untuk pelaksanaan proyek pengalihan fungsi lahan hijau jadi kaveling dengan menyewa beko, diproleh dari hasil penjualan kaveling.
“Kita juga pakai dana PNPM yang dianggarkan pemerintah untuk kelurahan dan desa. Nanti kami akan mengajukan permohonan ke OB (BP Batam) terkait proyek ini,” ujarnya enteng.
Pantauan di lapangan pelaksanaan proyek tersebut sudah rampung sekitar 80 persen. Diperkirakan proyek pengalihan fungsi lahan hijau tersebut bisa membentuk 20 kavling tinggal. Parahnya, kaveling yang ada sudah ludes terjual.
Sebelumnya proyek tersebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat khususnya yang merasakan dampak langsung dari kegiatan proyek itu. Seperti Mbah Lupi yang sudah lama bermukim di sana mengatakan merasa dirugikan apalagi dengan ganti rugi yang cuma Rp 300 ribu saja.
“Selama ini kami bisa makan sayur dan hasil beberapa ternak seperti bebek, ayam dan lele. Iku wes cukup tho mas,” ucap nenek ini dengan logat jawanya yang kental.
Pihak kelurahan Sei Lekop ketika dikonfirmasi terkait kasus ini sedang tidak berada di tempat. “Bapak Lurah sedang mengikuti kegiatan di Pemko Batam,” ujar salah satu staf.(red/ginting/amok)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.