Fraksi PDIP Tolak Ranperda Perubahan APBD 2015
BATAM – swarakepri.com : Ketua DPRD Batam Nuryanto memilih walk out dari rapat paripurna ke-7 tentang pengambilan keputusan Ranperda perubahan APBD Kota Batam tahun 2015, rabu(30/9/2015) sore.
Nuryanto ikut walk out setelah ketua Fraksi PDIP DPRD Batam, Sugito melakukan interupsi saat pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRD Batam untuk mengambil keputusan tentang ranperda perubahan APBD Batam 2015.
“Interupsi pimpinan, kami dari fraksi PDIP menyampaikan bahwa setelah kita cermati dan diikuti secara seksama, apa yang dilaporkan banggar masih melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015,” kata Sugito.
Ia mengatakan bahwa dalam aturan tersebut Pemerintah Daerah harus memprioritaskan anggaran belanja modal pada sarana dan prasarana yang terkait dengan meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Kenapa belanja modal malah diturunkan 5,77 persen sedangkan pada pos belanja pegawai di belanja langsung mengalami kenaikan sebesar 10,66 persen? kami dari fraksi PDIP tidak sepakat, sehingga jika ini(paripurna,red) diteruskan saya sebagai pimpinan dan juga seluruh anggota fraksi PDIP meninggalkan tempat,” terangnya.
Setelah Sugito walk out, Ketua DPRD Batam Nuryanto yang juga anggota fraksi PDIP juga memilih walk out.
“Mohon maaf karena saya ini juga anggota fraksi PDIP, karena ini perintah dari fraksi saya minta wakil ketua untuk melanjutkan sidang paripurna,” ujar Cak Nur sambil meninggalkan paripurna.
Seusai fraksi PDIP meninggalkan tempat, rapat paripurna untuk mengambil keputusan soal ranperda perubahan APBD 2015 tetap dilanjutkan dengan pimpinan sidang Wakil Ketua I DPRD Batam, Zainal Abidin.
“Untuk mengambil keputusan, selaku pimpinan rapat paripurna, saya ingin menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir, apakah saudara-saudara dapat menyetujui ranperda tentang perubahan APBD Kota Batam 2015 untuk ditetapkan. Apakah dapat disetujui?? kata Zainal dan langsung dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir minus fraksi PDIP.
Selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir Wali Kota Batam yang dibacakan wakilnya Rudi SE, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan keputusan bersama DPRD dengan Wali Kota Batam tentang ranperda tentang perubahan anggaran APBD Batam 2015.
Setelah penandatangan tersebut, Wali Kota Batam selambat-lambatnya selama 3 hari kerja akan menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapat pengesahan. (red/rudi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.