BATAM – Aktivitas pemotongan bukit untuk reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam masih terus berjalan meskipun sudah disegel oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup.
Pantauan SwaraKepri dilapangan pada Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tampak plang pengawasan dari tiga instansi pemerintah tersebut masih berdiri tegak di pintuk masuk menjuju lokasi pemotongan bukit dan reklamasi penimbunan mangrove.
Sejumlah truk pengangkut tanah dan alat berat excavator tampak sedang beraktivitas pada pemotongan bukit di lokasi. Hampir setengah dari bukit tersebut sudah habis dipotong.
Disepanjang jalan menuju lokasi reklamasi dan pemotongan bukit, tampak pohon mangrove juga tertimbun tanah.
@swarakepritv Pemotongan Bukit Untuk Reklamasi di Piayu Laut Masih Berlangsung (15) BATAM – Aktivitas pemotongan bukit untuk reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam masih terus berjalan meskipun sudah disegel oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup. Pantauan SwaraKepri dilapangan pada Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tampak plang pengawasan dari tiga instansi pemerintah tersebut masih berdiri tegak di pintuk masuk menjuju lokasi pemotongan bukit dan reklamasi penimbunan mangrove. Sejumlah truk pengangkut tanah dan alat berat excavator tampak sedang beraktivitas pada pemotongan bukit di lokasi. Hampir setengah dari bukit tersebut sudah habis dipotong. Disepanjang jalan menuju lokasi reklamasi dan pemotongan bukit, tampak pohon mangrove juga tertimbun tanah. Belum diketahui apakah aktivitas reklamasi penimbunan mangrove dan pemotongan bukit di lokasi ini sudah memiliki rekomendasi atau izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Seperti diketahui, Balai Penegakan Hukum Kehutanan(Gakkumhut) Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan RI masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum kehutanan pada kegiatan reklamasi penimbunan mangrove dan cut and fill di pesisir Tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, Kepulauan Riau. Hal ini diungkapkan oleh La Jahidi selaku Koordinator Polisi Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau kepada SwaraKepri, Senin 30 Maret 2026. "Masih dalam proses penyelidikan, dan sudah ditangani penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan RI,"tegasnya. Ia juga tidak membantah ketika ditanyakan adanya dugaan bahwa akses jalan yang dibangun pihak perusahaan ke lokasi reklamasi penimbunan mangrove piayu laut masuk Kawasan hutan lindung. "Bisa jadi(masuk kawasan hutan lindung),"tandasnya. Akses jalan menuju lokasi reklamasi penimbunan mangrove di Piayu laut telah ditutup dengan pagar seng berwarna biru dan dipasang plang pengawasan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup. Selain penyegelan dari Pemerintah, dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di lokasi ini juga telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polda Kepri oleh Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI). GHLHI juga telah menggugat PT.GTN ke Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut tersebut. "Karena laporan kami ke Polda Kepri belum berjalan, kami melakukan gugatan ke Pengadilan,"ujar Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama kepada SwaraKepri, Minggu, 15 Maret 2026 malam. Mitra menjelaskan pihaknya menggugat di Pengadilan, kerena kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung piayu, Kecamatan Sei Beduk diduga telah melanggar hukum. "Kami menduga ada pelanggaran hukum. Salah satu terkait perambahan dan perusakan hutan. Kalau mereka ada izinnya, di Pengadilan nanti bisa terbukti,"tegasnya./RD #batam #piayulaut #reklamasi ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Belum diketahui apakah aktivitas reklamasi penimbunan mangrove dan pemotongan bukit di lokasi ini sudah memiliki rekomendasi atau izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Seperti diketahui, Balai Penegakan Hukum Kehutanan(Gakkumhut) Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan RI masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum kehutanan pada kegiatan reklamasi penimbunan mangrove dan cut and fill di pesisir Tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini diungkapkan oleh La Jahidi selaku Koordinator Polisi Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau kepada SwaraKepri, Senin 30 Maret 2026.
“Masih dalam proses penyelidikan, dan sudah ditangani penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan RI,”tegasnya.
Ia juga tidak membantah ketika ditanyakan adanya dugaan bahwa akses jalan yang dibangun pihak perusahaan ke lokasi reklamasi penimbunan mangrove piayu laut masuk Kawasan hutan lindung.
“Bisa jadi(masuk kawasan hutan lindung),”tandasnya.
Page: 1 2
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
This website uses cookies.