Categories: HUKUM

Astaga, Pria ini Mengaku Terpaksa jadi Kurir Sabu untuk Biaya Istri Melahirkan

BATAM – Baharuddin alias Bahar, terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani persidangan di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/12/2016) siang.

Dalam keterangannya, Bahar mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena tidak punya uang untuk persalinan istrinya yang tengah mengandung.

Kata dia, ketepatan bertemu dengan Ali (DPO) di Batam yang merupakan teman sekampungnya, ia akhirnya minta tolong, namun karena Ali tidak memiliki uang. Ia kemudian dititipkan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 177 gram.

“Saya mau menjadi kurir karena Ali mau membayar biaya persalinan istri saya yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Setelah menerima barang tersebut kata Baharudin, ia kemudian diarahkan Ali untuk mengantarkan barang tersebut kepada Hamid yang tidak ia kenal, namun pesan yang ia terima dari Ali bahwasanya bila ada yang meneleponnya maka itu adalah pembelinya.

“Setelah mendapat telepon dari Hamid kemudian saya langsung mengantarkan 1 paket yang katanya seharga Rp 60 juta dengan Dedi (penuntutan terpisah) ke alamat Hamid, karena kata Ali bila ada yang menelepon berarti dia tau kamu punya barang, maka dari itu saya langsung antar,”jelasnya.

Saat dilakukan pengantaran, Lanjutnya, ia bersama Dedi menggunakan mobil yang disewa oleh Dedi, lalu tidak berapa lama mereka berdua kemudian langsung diamankan pihak kepolisian dirumah Hamid.

“Pada saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu dari saya dan setelah diperiksa saya beritahukan ada satu paket lagi dirumah saya,” jelasnya

Atas perbuatannya, Baharudin mengaku menyesalinya dan tidak akan mengulang kembali kesalahannya.

“Saya menyesal pak, saya terpaksa karena biaya istri yang mau melahirkan,” terangnya.

Atas keterangan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi oleh Redite Ika Septina dan Chandra selaku anggota menunda persidangan hingga hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 mendatang.

Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Baharudin dengan dakwaan primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Susidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Unit Rorotan Tetap Hadir Layani Nasabah Saat Libur Lewat Layanan Weekend Banking

Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, BRI Unit Rorotan tetap membuka layanan perbankan…

44 menit ago

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

1 hari ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

2 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

2 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

2 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

2 hari ago

This website uses cookies.