Categories: BATAMHUKUMNASIONAL

Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon, Weerapat Phongwan Divonis Penjara Seumur Hidup

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand Bernama Weerapat Phongwan alias Mr Pong di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim juga menjelaskan petimbangan keadaan yang memberatkan dan meringkankan terdakwa Meerapat Phongwan.

“Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Weerapa Phongwan hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika. Terdakwa adalah salah satu pengendali tindak pidana narkotika,”jelas Tiwik.

@swarakepritv Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon, Mr.Pong Divonis Penjara Seumur Hidup BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand Bernama Weerapat Phongwan alias Mr Pong di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,"kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim juga menjelaskan petimbangan keadaan yang memberatkan dan meringkankan terdakwa Meerapat Phongwan. "Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Weerapa Phongwan hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika. Terdakwa adalah salah satu pengendali tindak pidana narkotika,"jelas Tiwik. Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada pertimbangan keadaan yang meringankan terhadap terdakwa. "Keadaan yang meringankan tidak ada,"ujarnya. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. #batam #batamtiktok #kapalseadragon ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada pertimbangan keadaan yang meringankan terhadap terdakwa.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,”ujarnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

50 Mahasiswa Papua Ikuti AI Connect Series tentang Produktivitas Mahasiswa Berbasis AI

Telkom AI Connect Papua menggelar AI Connect Online Series yang diikuti 50 mahasiswa untuk mempelajari…

53 menit ago

Tembus Pasar Global, Muslim AI Companion Jadi Super-App Ummah Internasional

Muslim AI Companion mencatat pencapaian internasional dengan berhasil menjangkau pengguna di lebih dari 160 negara…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat untuk memasuki…

4 jam ago

Customer Data Management Jadi Kunci Dorong Performa Bisnis di Era Personalisasi Berbasis Data

Di tengah tantangan pengelolaan data yang semakin kompleks, banyak perusahaan masih terjebak dalam pengumpulan data…

4 jam ago

Seminyak vs Canggu: Mana yang Lebih Cocok untuk Liburanmu?

Jika disingkat dalam satu kalimat, Seminyak cocok untuk traveler yang mencari kenyamanan, beach club, dan…

4 jam ago

KAI Logistik Fokus Kembangkan Pergudangan, Siapkan Gudang Ramah Lingkungan Modern di Bandung dan Purwokerto

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) memperkuat strategi bisnisnya di tahun 2026 dengan fokus pada…

12 jam ago

This website uses cookies.