Categories: BISNIS

Asuransi Sinar Mas Batam Diduga Tipu Konsumen

Tolak Klaim Asuransi Kecelakaan Mobil dengan Alasan Konyol

BATAM – swarakepri.com : Asuransi Sinar Mas (ASM) Cabang Batam yang berkantor Jalan Raden Patah,Komplek Naga Sakti Nagoya diduga telah menipu salah seorang konsumennya berinisial Am. Klaim asuransi mobil Toyota Rush BP 1073 DW yang diajukan Am setelah mengalami kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Top 100 Penuin Nagoya beberapa hari lalu ditolak Sinar Mas tanpa alasan yang jelas.

Kepada SWARAKEPRI.COM Am mengaku kecewa dengan pelayanan yang diberikan pihak Asuransi Sinar Mas Batam yang menolak pengajuan klaim asuransi mobilnya dengan alasan yang dianggap mengada-ada.

“Saya sudah mencoba melakukan klaim ke pihak Sinar Mas, tapi ditolak dengan alasan kerusakan mobil tidak mencapai 75 persen,” ujar Am, Jumat(13/6/2014) didepan kantor Asuransi Sinar Mas Nagoya Batam.

Alasan itu menurutnya tidak masuk akal karena sebelumnya Am tidak pernah memperoleh penjelasan dari pihak Asuransi Sinar Mas terkait adanya aturan seperti itu. Ia mengaku sangat dirugikan sebagai konsumen Asuransi karena tidak mendapatkan hak yang seharusnya.

Am mengungkapkan bahwa pada awalnya ia membeli jenis mobil Toyota Rush dengan cara mencicil dari salah satu Dealer di Batam. Salah satu Bank swasta ternama yang sudah bekerjasama dengan dealer tersebut kemudian mengabulkan pengajuan kredit mobil selama 5 tahun.

Terkait asuransi mobil tersebut Am juga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan dari pihak dealer dan Bank. Am baru mengetahui mobilny diasuransikan di Sinar Mas setelah pihak Bank memintanya datang ke kantor Asuransi Sinar Mas di Nagoya untuk mencatatkan nomor rangka mobil.

“Waktu mobilnya saya bawa ke Sinar Mas, yang dilakukan hanya mencatat nomor rangka mobil. Saya tidak pernah dijelaskan mengenai perjanjian klaim asuransi dari Sinar Mas,”ujarnya.

Sementara itu salah seorang pria yang mengaku pimpinan Asuransi Sinar Mas MSIG Batam yang ditemui dikantornya kemarin sore,Jumat(13/6/2014) dengan arogan mengelak memberikan konfirmasi karena wartawan tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Am(konsumen,red).

Dengan sinis, pria berkulit hitam yang belum diketahui namanya ini memaksa wartawan untuk menunjukkan surat kuasa dari Am didepan puluhan karyawan Asuransi Sinar Mas.

“Anda siapa? Bisa anda tunjukkan surat kuasa? ” ujar pria ini dengan sinis menjawab permintaan klarifikasi dari beberapa awak media terkait adanya keluhan dari salah satu konsumennya.

Am yang saat itu berada diluar kantor Sinar Mas, kemudian masuk dan mencoba menjelaskan perihal keluhannya kepada pihak Sinar Mas. Namun bukannya memberikan penjelasan, lagi-lagi pria berkulit hitam yang mengaku pimpinan Sinar Mas tersebut justru melakukan intimidasi kepada Am.

“Anda yang menyuruh wartawan ini ya? apa maksudnya ini?” ujarnya dengan sinis.

Karena tidak mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak Sinar Mas, Am dan awak media kemudian memilih untuk keluar dan meninggalkan kantor Asuransi Sinar Mas. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

12 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.