KPU Karimun Bawa Barang Bukti ke MK

KARIMUN – swarakepri.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Ahmad Sulton telah mengantarkan Formulir C1 Plano ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/6/2014) setelah terlebih dahulu disaksikan oleh seluruh saksi partai dengan pembukaan kotak suara dari TPS 02, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur.

Kotak suara ini diduga terjadi perubahan perolehan suara oleh Caleg PKB Dapil III Zulfan Efendi yang kemudian melaporkan hal tersebut ke MK.

“Formulir C 1 Plano ini akan saya bawa ke MK dan saya akan berangkat hari ini (kemarin-red) juga ke Jakarta. Karena sesuai permintaan MK ini sebagai salah satu bukti dalam laporan oleh caleg PKB Dapil III, Zulfan Efendi dan berdasarkan permintaan resmi dari MK bahwa paling lambat besok sore (hari ini-red) sudah sampai,” katanya di Kantor KPU Karimun, Kamis (12/6).

Sulton membawa formulir C 1 Plano tanpa pengawalan aparat kepolisian. Ia mengaku yakin dan tidak terjadi sesuatu yang tidak inginkan.

Menjawab caleg PKB yang bersangkutan dalam hal ini yang melaporkan ke MK tidak ikut hadir menyaksikan pembukaan kotak suara dari TPS 2 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat berisi Formulir C 1 Plano, Sulton mengaku yang bersangkutan sedang mengikuti sidang dan tidak bisa meninggalkan tempat.

“Tapi dia (Zulfan Efendi) sudah menunjuk wakil dari PKB untuk menghadiri proses membuka kotak suara TPS 2 yang berisi Formulir Plano C 1,” katanya.

Sebelumnya, perbedaan keterangan yang diberikan saksi PKB dengan anggota KPU Kabupaten Karimun membuat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar Formulir C1 Plano di TPS 2 Kelurahan Sawang, Karimun dihadirkan dan dibuka di persidangan berikutnya. Demikian keputusan Ketua MK, Hamdan Zoelva saat memimpin sidang Panel 1 di Gedung MK (11/6).

Dalam gugatannya, PKB mendalilkan telah terjadi perbedaan perolehan suara antar calon legislator (caleg) dalam internal partainya yang tertera di Formulir C1 dengan yang ditetapkan di Formulir D1. Sebelumnya, KPU menetapkan caleg nomor 2 sebagai anggota DPRD terpilih mengalahkan caleg nomor 1.

Menurut saksi dari PKB, Daud, perolehan suara caleg nomor 1 berdasarkan versi PKB sebesar 758 suara. Namun yang ditetapkan KPU hanya 718 suara. “Ada masalah di TPS 2 Kelurahan Sawang. Jumlah suara caleg nomor 1 berkurang dari C1 ke D1. Data didapat dari Formulir C1 yang dimiliki saksi. Hilang 40 suara,” katanya.

Anggota KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko, yang memberikan keterangan di persidangan membantah pihaknya telah melakukan kekeliruan dalam penetapan perolehan suara baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten. Ia juga menyanggupi akan menyerahkan Formulir C1 Plano yang diminta oleh mahkamah.

“Kami siap membawa Formulir C1 Plano TPS 2 Kelurahan Sawang ke persidangan. Saat ini, C1 Plano masih tersegel dalam kotak suara,” kata Eko. (red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional, Presiden RI Resmikan Groundbreaking Hilirisasi Nasional Fase 2

Cilegon (30/4) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Hilirisasi…

10 menit ago

Apa Itu Databricks? Fungsi dan Cara Kerja Platform Big Data

Dalam era ekonomi digital saat ini, data telah menjadi aset yang sama berharganya dengan komoditas…

48 menit ago

Langkah Baru, Semangat Baru: PT Pelindo Sinergi Lokaseva Hadirkan Harapan dan Kemandirian bagi Penyandang Disabilitas

Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan yang inklusif, PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL)…

56 menit ago

Solusi Anti Mleyot! napocut Spill Rahasia Hijab Paris Premium yang Tetap Tegak Paripurna Seharian

Pernah nggak merasa kurang percaya diri karena hijab tiba-tiba letoy pas lagi sibuk-sibuknya? Bagi wanita…

1 jam ago

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

2 jam ago

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

2 jam ago

This website uses cookies.