Categories: BISNIS

Asyik, BPJS Jamin Biaya Perawatan Lakalantas di Kepri

BATAM – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) memberikan jaminan kepada seluruh peserta atas perawatan kecelakaan lalu lintas(Lakalantas).

 

Untuk mewujudkan layanan tersebut, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menandatangani Memoradum of Understanding(MoU) dengan Polda Kepri, Dinas Kesehatan Kepri, Jasa Raharja Kepri dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia(PERSI), Selasa(16/2/2016) di Harmoni One Batam Center.

 

Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Kepri, Budi Setiawan menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut disepakati akan membentuk tim terpadu untuk penanganan lakalantas di seluruh Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau. Tim terpadu ini sendiri terdiri dari Person in Charge (PIC) dari masing-masing instansi dan nantinya akan berkoordinasi teknis dalam penanganan pada setiap kecelakaan bagi peserta BPJS.

 

“Keberadaan tim terpadu ini akan diumumkan kepada publik dan kepada setiap Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

 

Ia mengatakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan bagi peserta atas biaya perawatan kecelakaan lalulintas jika melebihi nilai maksimal pertanggungan PT Jasa Raharja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

“Peserta BPJS yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa langsung menghubungi tim terpadu atau dapat menghubungi pihak RS atau BPJS Center lalu melaporkan kejadian kecelakaan tersebut. Kemudian Polisi akan menindak lanjuti laporan dari tim terpadu dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya.

 

Selanjutnya kata Budi, Kepolisian akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) yang menjelaskan kronologis kejadian, dan apabila kecelakaan dinyatakan kasus kecelakaan lalu lintas ganda maka PT Jasa Raharja akan memberikan pertanggungan maksimal Rp 10 juta.

 

Tapi jika perawatan lebih dari Rp 10 juta, maka selisihnya akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS kesehatan. Dan jika berdasarkan LP dinyatakan kecelakaan tunggal bukan kecelakaan kerja maka dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan, sedangkan jika dinyatakan kecelakaan merupakan kecelakaan kerja maka dijamin penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Afdiwar Anwar mengatakan bahwa kerjasama ini sangat positif untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

 

“Kerjasama ini sangat positif dalam rangka pelayanan bagi masyarakat, dimana pelayanan adalah garda terdepan bagi BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.

 

Ia berharap seluruh pekerja dan pengusaha yang ada di Kepulauan Riau agar segera mendaftar di BPJS Ketengakerjaan.

 

“Dengan MoU ini, kami berharap juga agar para pekerja dan perusahaan mendaftar di BPJS ketenagakerjaan. Saat ini dari 819 ribu pekerja di Kepri, baru 313 ribu pekerja yang menjadi peserta,” terangnya.

 

(red/CR 2/3)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.