BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama perwakilan warga serta perwakilan dari PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) melakukan pertemuan untuk menyelesaikan sengketa lahan di Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Jumat (10/01/2020) siang.
Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti Camat Bengkong, Fairus Batubara, Kasi Trantib Pemko Batam, Imam Tohari, Ketua RKWB, Machmur Umil Amirudin dan Nasran selaku ahli waris lahan, serta Direktur PT Armada Pratama, Andika.
Beberapa permasalahan yang dibahas dalam pertemuan itu mengenai keluhan warga atas penggusuran di lokasi lahan Seranggong, pada Rabu (8/1/2020) lalu. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas solusi kongkret atas permintaan pihak-pihak yang bersengketa.
Dalam penyampaiannya, Pemko Batam meminta pihak perusahaan mencabut waktu 3 hari yang sebelumnya diberikan kepada warga untuk membongkar rumah. Selanjutnya, Pemko Batam juga meminta perusahaan memberikan waktu selama 3 bulan kepada warga agar tetap diberikan akses maupun ijin tempat tinggal sementara.
“Meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan pemagaran terhadap rumah dan tempat ibadah di Kampung Seranggong dan pemutusan aliran listrik di daerah tersebut,” pinta Jefriddin.
Selain itu, warga Kampung Seranggong juga diminta untuk tidak menambah bangunan di lahan tersebut. Warga diharapkan dapat menjadi pengawas dibantu instansi terkait untuk memantau apabila ada penambahan bangunan secara ilegal.
“Pihak perusahaan hanya akan mengganti rugi kepada warga yang punya legalitas. Sedangkan, bagi warga yang tidak mempunyai legalitas asalkan ada saksi tetap akan diganti rugi,” jelas Jefriddin.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut warga meminta perusahaan sebaiknya bertanggung jawab atas pembongkaran dan meminta kepada pihak perusahaan untuk mengganti semua barang dan bangunan yang sudah dihancurkan.
Menanggapi permintaan warga, Kuasa Hukum PT APM dan PT PBB, Tantimin berjanji bahwa pihaknya akan menampung segala aspirasi warga dan mencari alternatif solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
“Kami akan menampung segala aspirasi warga dan mencari alternatif solusi,” katanya.
(Elang)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.