Categories: PEMKO BATAM

Atasi Sengketa Lahan Seranggong, Pemko Batam Gelar Pertemuan Bersama Warga dan Pihak Perusahaan

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama perwakilan warga serta perwakilan dari PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) melakukan pertemuan untuk menyelesaikan sengketa lahan di Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Jumat (10/01/2020) siang.

Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti Camat Bengkong, Fairus Batubara, Kasi Trantib Pemko Batam, Imam Tohari, Ketua RKWB, Machmur Umil Amirudin dan Nasran selaku ahli waris lahan, serta Direktur PT Armada Pratama, Andika.

Beberapa permasalahan yang dibahas dalam pertemuan itu mengenai keluhan warga atas penggusuran di lokasi lahan Seranggong, pada Rabu (8/1/2020) lalu. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas solusi kongkret atas permintaan pihak-pihak yang bersengketa.

Dalam penyampaiannya, Pemko Batam meminta pihak perusahaan mencabut waktu 3 hari yang sebelumnya diberikan kepada warga untuk membongkar rumah. Selanjutnya, Pemko Batam juga meminta perusahaan memberikan waktu selama 3 bulan kepada warga agar tetap diberikan akses maupun ijin tempat tinggal sementara.

“Meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan pemagaran terhadap rumah dan tempat ibadah di Kampung Seranggong dan pemutusan aliran listrik di daerah tersebut,” pinta Jefriddin.

Selain itu, warga Kampung Seranggong juga diminta untuk tidak menambah bangunan di lahan tersebut. Warga diharapkan dapat menjadi pengawas dibantu instansi terkait untuk memantau apabila ada penambahan bangunan secara ilegal.

“Pihak perusahaan hanya akan mengganti rugi kepada warga yang punya legalitas. Sedangkan, bagi warga yang tidak mempunyai legalitas asalkan ada saksi tetap akan diganti rugi,” jelas Jefriddin.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut warga meminta perusahaan sebaiknya bertanggung jawab atas pembongkaran dan meminta kepada pihak perusahaan untuk mengganti semua barang dan bangunan yang sudah dihancurkan.

Menanggapi permintaan warga, Kuasa Hukum PT APM dan PT PBB, Tantimin berjanji bahwa pihaknya akan menampung segala aspirasi warga dan mencari alternatif solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

“Kami akan menampung segala aspirasi warga dan mencari alternatif solusi,” katanya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

21 menit ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

44 menit ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

45 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

46 menit ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

2 jam ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

2 jam ago

This website uses cookies.