Categories: PEMKO BATAM

Atasi Sengketa Lahan Seranggong, Pemko Batam Gelar Pertemuan Bersama Warga dan Pihak Perusahaan

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama perwakilan warga serta perwakilan dari PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) melakukan pertemuan untuk menyelesaikan sengketa lahan di Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Jumat (10/01/2020) siang.

Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti Camat Bengkong, Fairus Batubara, Kasi Trantib Pemko Batam, Imam Tohari, Ketua RKWB, Machmur Umil Amirudin dan Nasran selaku ahli waris lahan, serta Direktur PT Armada Pratama, Andika.

Beberapa permasalahan yang dibahas dalam pertemuan itu mengenai keluhan warga atas penggusuran di lokasi lahan Seranggong, pada Rabu (8/1/2020) lalu. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas solusi kongkret atas permintaan pihak-pihak yang bersengketa.

Dalam penyampaiannya, Pemko Batam meminta pihak perusahaan mencabut waktu 3 hari yang sebelumnya diberikan kepada warga untuk membongkar rumah. Selanjutnya, Pemko Batam juga meminta perusahaan memberikan waktu selama 3 bulan kepada warga agar tetap diberikan akses maupun ijin tempat tinggal sementara.

“Meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan pemagaran terhadap rumah dan tempat ibadah di Kampung Seranggong dan pemutusan aliran listrik di daerah tersebut,” pinta Jefriddin.

Selain itu, warga Kampung Seranggong juga diminta untuk tidak menambah bangunan di lahan tersebut. Warga diharapkan dapat menjadi pengawas dibantu instansi terkait untuk memantau apabila ada penambahan bangunan secara ilegal.

“Pihak perusahaan hanya akan mengganti rugi kepada warga yang punya legalitas. Sedangkan, bagi warga yang tidak mempunyai legalitas asalkan ada saksi tetap akan diganti rugi,” jelas Jefriddin.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut warga meminta perusahaan sebaiknya bertanggung jawab atas pembongkaran dan meminta kepada pihak perusahaan untuk mengganti semua barang dan bangunan yang sudah dihancurkan.

Menanggapi permintaan warga, Kuasa Hukum PT APM dan PT PBB, Tantimin berjanji bahwa pihaknya akan menampung segala aspirasi warga dan mencari alternatif solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

“Kami akan menampung segala aspirasi warga dan mencari alternatif solusi,” katanya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

56 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

12 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

13 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

17 jam ago

This website uses cookies.