Diakhir pembacaan keberatan atau eksepsinya, Tim Penasehat Hukum Gordon Silalahi menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Pertama, menyatakan menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan dan mengesahkan adanya perjanjian kerja antara pelapor dan terdakwa dalam perkara a quo.
Ketiga, menyatakan surat dakwaan JPU teerhadap terdakwa adalah batal demi hukum. Keempat, demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Gordon Silalahi setelah putusan sela diucapkan.
Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara Gordon Silalahi berikut dengan buktinya dikembalikan kepada penuntut umum.
Keenam, memulihkan nama baik terdakwa Gordon Silalahi. Ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Seusai pembacaan keberatan atau eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi, siding perkara ini ditunda dan Kembali digelar pada Kamis 11 September 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas keberatan atau ekesepi penasehat hukum./RD
Page: 1 2
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…
Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…
Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…
International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…
This website uses cookies.
View Comments