Diakhir pembacaan keberatan atau eksepsinya, Tim Penasehat Hukum Gordon Silalahi menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Pertama, menyatakan menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan dan mengesahkan adanya perjanjian kerja antara pelapor dan terdakwa dalam perkara a quo.
Ketiga, menyatakan surat dakwaan JPU teerhadap terdakwa adalah batal demi hukum. Keempat, demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Gordon Silalahi setelah putusan sela diucapkan.
Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara Gordon Silalahi berikut dengan buktinya dikembalikan kepada penuntut umum.
Keenam, memulihkan nama baik terdakwa Gordon Silalahi. Ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Seusai pembacaan keberatan atau eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi, siding perkara ini ditunda dan Kembali digelar pada Kamis 11 September 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas keberatan atau ekesepi penasehat hukum./RD
Page: 1 2
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
Bertempat di Gedung LKPP RI, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Parto.id Marketplace mitra resmi LKPP RI…
BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian…
This website uses cookies.
View Comments