Categories: HUKUM

Bacakan Replik, JPU Minta Tjipta Fudjiarta Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap materi pembelaan(replik) dari Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta pada sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(15/11/2018) siang.

JPU Samsul Sitinjak dalam repliknya mengatakan tidak sependapat dengan dalil-dalil dalam nota pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti.

“Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Samsul.

Menurut JPU, apa yang didalilkan Penasehat Hukum dalam nota pembelaan(pledoi) nya yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti adalah sangat tidak berdasar serta telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Dengan demikian, semua hal yang Jaksa Penuntut Umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan sudahlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan,” ujarnya.

“Oleh karena itu nota pembelaan penasehat hukum terdakwa haruslah ditolak untuk seluruhnya,” lanjut Samsul.

Setelah mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael menunda persidangan hingga Hari Rabu tanggal 23 November 2018 mendatang.

Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra dan Sabri Hamri saat membacakan nota pembelaan(pledoi) di Persidangan, Rabu(7/11/2018)

Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra dan Sabri Hamri membacakan nota pembelaan (pledoi) pad persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(7/11/2018) pagi.

Dalam nota pembelaannya, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan kumulatif pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP, dan dakwaan Kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP,” ujar PH.

PH juga meminta Majelis Hakim memulihkan hak-hak terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian tersebut, PH mengatakan sangat keberatan dan tidak sependapat dengan analisa yuridis yang disampaikan Penuntut Umum terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena JPU menerima saja apapun fakta keterangan saksi yang dianggap sebagai fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami sangat keberatan dan tidak sependapat dengan analisa yuridis JPU sepanjang mengenai fakta dari keterangan saksi yang dianggap sebagai fakta hukum persidangan yang untuk itu akan kami lakukan analisis terhadap fakta keterangan saksi-saksi tersebut, dalam uraian analisa fakta maupun dalam uraian penerapan unsur pasal yang didakwakan dalam uraian analisis yuridis,” jelas PH.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

3 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

5 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

8 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

11 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

13 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

14 jam ago

This website uses cookies.