Categories: HUKUM

Bacakan Replik, JPU Minta Tjipta Fudjiarta Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap materi pembelaan(replik) dari Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta pada sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(15/11/2018) siang.

JPU Samsul Sitinjak dalam repliknya mengatakan tidak sependapat dengan dalil-dalil dalam nota pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti.

“Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Samsul.

Menurut JPU, apa yang didalilkan Penasehat Hukum dalam nota pembelaan(pledoi) nya yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti adalah sangat tidak berdasar serta telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Dengan demikian, semua hal yang Jaksa Penuntut Umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan sudahlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan,” ujarnya.

“Oleh karena itu nota pembelaan penasehat hukum terdakwa haruslah ditolak untuk seluruhnya,” lanjut Samsul.

Setelah mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael menunda persidangan hingga Hari Rabu tanggal 23 November 2018 mendatang.

Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra dan Sabri Hamri saat membacakan nota pembelaan(pledoi) di Persidangan, Rabu(7/11/2018)

Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra dan Sabri Hamri membacakan nota pembelaan (pledoi) pad persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(7/11/2018) pagi.

Dalam nota pembelaannya, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan kumulatif pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP, dan dakwaan Kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP,” ujar PH.

PH juga meminta Majelis Hakim memulihkan hak-hak terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian tersebut, PH mengatakan sangat keberatan dan tidak sependapat dengan analisa yuridis yang disampaikan Penuntut Umum terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena JPU menerima saja apapun fakta keterangan saksi yang dianggap sebagai fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami sangat keberatan dan tidak sependapat dengan analisa yuridis JPU sepanjang mengenai fakta dari keterangan saksi yang dianggap sebagai fakta hukum persidangan yang untuk itu akan kami lakukan analisis terhadap fakta keterangan saksi-saksi tersebut, dalam uraian analisa fakta maupun dalam uraian penerapan unsur pasal yang didakwakan dalam uraian analisis yuridis,” jelas PH.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.