Categories: HUKUMNASIONAL

KPK Ungkap Modus Wamen Imipas Silmy Karim Peras WNA

BATAM – Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi(KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Menteri (Wamen) Imipas nonaktif Silmy Karim(SK) terhada Warga Negara Asing(WNA) yang mengurus Izin Tinggal Terbatas(Itas).

“Terhadap saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, dan juga sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para Warga Negara Asing melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 4 Juni 2026.

JS kemudian memerintahkan dua kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyadi (TBS), untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA, di mana setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses ‘setiap klik ada harganya’. Keduanya lalu memberi akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal.

@swarakepri.com KPK Ungkap Modus Wamen Imipas Silmy Karim Peras WNA Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi(KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Menteri (Wamen) Imipas nonaktif Silmy Karim(SK) terhada Warga Negara Asing(WNA) yang mengurus Izin Tinggal Terbatas(Itas). Selengkapnya baca di Swarakepri.com #kpk #silmykarim #iimigrasi ♬ suara asli – swarakepri.com

Gusti diduga menggunakan beberapa rekening pengepul (nomine) untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau para WNA.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” katanya.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Pembagian uang disamarkan dengan menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas./RD

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Toko, Rumah SukkhaCitta Hadir di ASHTA dengan Pengalaman Baru

ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…

1 jam ago

Leaders as Coaches: Membangun Pemimpin Inspiratif untuk Mendorong Kinerja Berkelanjutan di BRI Regional 6

Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum

BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…

6 jam ago

BRI Krekot dan ASABRI Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembayaran dan Pertanggungjawaban Program THT, JKK, JKM, dan Pensiun

BRI Krekot bersama ASABRI menggelar rapat koordinasi guna melakukan evaluasi pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban sejumlah…

7 jam ago

Didukung Embassy of India, Unesa Pecahkan Rekor MURI dengan Peserta Disabilitas Terbanyak dalam Yoga Bersama

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencatat sejarah dengan memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk…

7 jam ago

KA Cikuray Catat Okupansi 138 Persen dalam 10 Hari Operasi Rangkaian Baru

Tingginya animo masyarakat terhadap KA Cikuray semakin terlihat setelah kereta tersebut mulai beroperasi menggunakan rangkaian…

8 jam ago

This website uses cookies.