Categories: DPRD BATAM

Bahas Pajak Hiburan, Komisi II DPRD Batam Gelar Hearing Lanjutan

BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat(hearing) lanjutan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) dan Badan Pengelolaan Pajak & Restribusi Daerah (BP2RD) Pemko Batam serta kalangan pengusaha membahas penerimaan pajak hiburan, Selasa(Selasa (2/7/2019).

RDP yang dipimpin oleh Uba Ingan Sigalingging ini dihadiri anggota Komisi II Idawati Nursanti, Dandis Rajagukguk, Mulia Rindo Purba, Kepala Badan BP2RD Raja Azmansyah, Perwakilan Dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan perwakilan pengusaha hiburan.

Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti adanya ketidaksinkronan antara operasionalisasi tempat hiburan ketangkasan dan wajib pajak usaha tersebut.

Seperti yang dijelaskan pimpinan rapat Uba Ingan Sigalingging. “Dari data pengawasan itu ada 39 (usaha gelper) yang beroperasi tapi wajib pajaknya hanya ada 10. Ini tentu akan di cek langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut, dan akan kita panggil lagi untuk memastikan perusahaan mana yang tidak membayar dan kenapa tidak membayar pajak tersebut,” ujarnya.

Uba Ingan mengatakan bahwa Pemko Batam harus ada tindakan terhadap usaha hiburan ketangkasan yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

“Bagaimana mensinkronkan antara data perizinan dan pengawasan dilapangan, kemudian penentuan dari wajib pajak(WP) tersebut,” jelasnya.

Menurutnya saat RDP juga terungkap bahwa ada perusahaan hiburan ketangkasan yang membayar pajak permainan anak-anak, padahal di lokasi tempat hiburan tersebut itu permainan orang dewasa.

“Ada dugaan penyimpangan atau manipulasi pajak, yang seharusnya pajak untuk orang dewasa itu 50 persen, ternyata yang dibayarkan itu pajak anak-anak (15 persen),” bebernya.

Kata Uba, kalau kondisi seperti ini sudah berlangsung lama, tentu ada banyak kerugian yang ditanggung oleh pendapatan pajak kota batam.

“Permainan dewasa itu seperti biliar, bowling dan bola ketangkasan. Kalau (permainan) anak-anak seperti timezone,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan bagian perizinan DPM-PTSP Batam untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap wajib pajak hiburan ketangkasan.

“Kita akan kroscek dengan DPM-PTSP terkait ada 39 (usaha gelper) yang aktif. Di kita untuk hiburan ketangkasan ada 10 (wajib pajak). Terhadap data-data yang belum sinkron, kita akan sinkronkan dulu,”ujarnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

30 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.