Categories: PEMKO BATAM

Pemko Batam Tak Terbitkan Izin Perusahaan Plastik Baru

BATAM-Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak akan menerbitkan izin baru ataupun rekomendasi untuk perusahaan plastik baru. Khususnya untuk perusahaan yang memproduksi biji plastik dengan bahan baku plastik impor.

“Kecuali yang berbahan baku sampah plastik lokal Batam, bisa dipertimbangkan,” kata Kepala DLH Batam, Herman Rozie di Batam Centre, Selasa (2/7/2019).

Selain itu Pemko Batam juga mendorong perusahaan plastik yang berinvestasi di Kota Batam untuk memproduksi barang jadi dari biji plastik. Serta menerapkan sistem zero waste atau nol sampah dalam proses produksinya.

“Bagi perusahaan plastik yang sudah ada izin sebelum moratorium, akan dilakukan pengawasan dan audit lingkungan secara menyeluruh. Dan kita akan melakukan pembinaan agar mengoptimalkan bahan baku sampah plastik lokal Batam,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut penemuan sampah plastik impor yang diduga bercampur dengan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Awal pekan ini Bea dan Cukai merilis hasil pemeriksaan terhadap kontainer pengangkut sampah plastik impor.

Setelah melalui uji laboratorium, dinyatakan 16 kontainer bersih atau hanya berisi sampah plastik bahan baku industri. Sementara 11 kontainer bercampur dengan sampah lain. Dan 38 kontainer telah terkontaminasi limbah B3.

“Kami meminta kepada importir 49 kontainer ini untuk mematuhi aturan yang ada. Dan segera melaksanakan reekspor barang-barang tersebut,” tegasnya.

Pada pertengahan Juni lalu Walikota Batam, Muhammad Rudi sempat melihat proses pemeriksaan 65 kontainer tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan ini dilakukan tentu karena ada indikasi pelanggaran aturan.

Rudi mengatakan apabila biji plastik yang diimpor tidak masalah. Karena stok lokal memang tidak mencukupi untuk kebutuhan produksi plastik. Tapi apabila perusahaan mengimpor sampah plastik, ini yang tidak dibenarkan pemerintah.

Ia berharap perusahaan yang ditunjuk untuk survei benar-benar melakukan pemeriksaan. Sehingga barang yang masuk memang bahan baku industri bukan sampah apalagi limbah B3.

“Tak boleh main terima saja, harus cek juga. Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir,” sebutnya.

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/07/03/pemko-tak-terbitkan-rekomendasi-perusahaan-plastik-baru/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

5 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

10 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

11 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

12 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

12 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

12 jam ago

This website uses cookies.