BATAM – Ragam cara dimanfaatkan pengedar narkoba agar bisnis haramnya tetap tersalur dan tak terendus pihak berwajib. Salah satunya dengan cara memanfaatkan jasa pengiriman perusahaan ekspedisi.
Ini tergolong modus lama, namun dianggap aman lantaran pengawasannya yang longgar. Selain itu, pengiriman paket membuat para bandar dapat memantau dari jarak jauh tanpa khawatir tertangkap tangan.
Longgarnya pengawasan ini pun diakui oleh Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, Sumarna. Ia mengatakan, memang tidak semua paket barang dibuka dan dilihat isinya. Pengawasan masih berdasarkan manajemen resiko.
“Mengatensi barang-barang yang diperiksa, selama ini cenderung yang tidak diberitahukan apa adanya (tidak tercantum dalam dokumen). Namun, tidak semua kantong dibuka,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Senin (17/2/2020).
Di sinilah celahnya para bandar narkoba berusaha meloloskan barang haram tersebut. Jasa ekspedisi sendiri hanya mengurus semua kebutuhan administrasi dokumen yang diperlukan.
Selain itu, petugas pengawas di lapangan juga terbatas atau tidak seimbang dengan banyaknya jumlah kiriman barang keluar. Apalagi ditambah pelayanan ‘one day service’ (satu hari sampai) saat ini sangat digemari.
“Karena memang pihak jasa titipan itu kan hanya menginput uraian barang dari pengirim, nggak tahu persis isi paket itu apa. Maka terkait kecepatan layanan barang kiriman, juga sangat tergantung kejujuran pengirim barang,” jelasnya.
Sedangkan untuk jasa ekspedisi sendiri kata Sumarna, hanya mengurus semua kebutuhan administrasi dokumen yang diperlukan. Dokumen disini yang dimaksud adalah pengurusan surat-surat administrasi dari Bea Cukai atau instansi terkait.
Meski demikian ia terangkan, modus peredaran melalui jasa ekspedisi saat ini di Batam memang jarang sekali terungkap. Namun tegasnya, hal ini telah menjadi atensi khusus oleh pihaknya.
“Kami sangat atensi dengan barang haram ini, tapi memang baru ketemu ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Rabu 12 Februari 2020 kemarin.
Barang haram seberat 205,1 gram ditemukan petugas disimpan dalam tas sandang perempuan, dan rencanannya akan dikirim dengan tujuan Jakarta Selatan.
“Hasil citra X-ray mencurigai 1 karung barang dengan tujuan Jakarta Selatan. Setelah diperiksa kedapatan sebuah paket tersebut berisi tas yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine,” kata Sumarna, Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam.
Dijelaskan Sumarna, pihaknya telah mengantongi identitas pengirim dan penerima barang dengan CN/Resi JNE no 150220002758320 tersebut. Namun sayangnya, kedua nama yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dihubungi.
“Pengirim berinisial ST dan Penerima berinisial DN. Keduanya nomor telpon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi,” katanya
Lanjut kata dia, terhadap barang bukti saat ini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.
(Elang)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.