Categories: HUKRIM

Banding, Pemko Batam Yakin BAJ Sanggup Bayar 118 Miliyar Rupiah

BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua ribuan PNS Pemko Batam sebesar Rp 80 Miliyar.

“Kami yakin BAJ sanggup membayar sesuai dengan nilai gugatan,” tegas Syafei, Kasi Datun Kajari Batam yang bertindak sebagai pengacara Pemko Batam, siang tadi, Selasa(31/12/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.

Menurut Syafei pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar bisa segera menyusun permohonan banding.

“Salinan putusan lengkapnya belum kami terima, tadi saya juga sudah menemui Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk menanyakan salinan putusan, namun belum bisa kami terima karena belum ditandatangani Majelis Hakim,” jelanya.

Ketika disinggung mengenai adanya pencabutan ijin PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) yang nantinya bisa mempengaruhi kemampuan BAJ untuk melakukan pembayaran, Syafei kembali menegaskan bahwa pihaknya sangat yakin BAJ sanggup membayar sesuai dengan nilai gugatan.

Terkait waktu yang dibutuhkan selama proses banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Syafei mengatakan diperkirakan akan tuntas selama 2 bulan.

“Dalam 2 bulan diperkirakan sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi” jelasnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Batam, Agussahiman ketika dikonfirmasi terkait sikap Pemko Batam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengaku masih berencana banding mekipun harus berdikusi terlebih dahulu ke pengacara Pemko Batam.

“Pemko Batam memang berencana akan banding, namun keputusannya akan diberitahukan setelah konsultasi dengan pengacara,” jelanya tadi malam, Senin(30/12/2013) lewat sambungan telepon.

Seperti diketahui Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 11 Juli 2013 sebesar Rp 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp 115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp 3 Miliyar.

Pemko Batam menilai bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat 2 pada perjanjian kerjasama antara Pemko Batam dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya dengan Nomor 03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007(pihak pertama) dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007(pihak kedua), PT Asuransi Bumi Asih Jaya dianggap wan prestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan nilai tunai THT PNS dan THD Pemko Batam setelah perjanjian kerjasama dihentikan.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

8 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

9 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

10 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

12 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

12 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.