BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua ribuan PNS Pemko Batam sebesar Rp 80 Miliyar.
“Kami yakin BAJ sanggup membayar sesuai dengan nilai gugatan,” tegas Syafei, Kasi Datun Kajari Batam yang bertindak sebagai pengacara Pemko Batam, siang tadi, Selasa(31/12/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.
Menurut Syafei pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar bisa segera menyusun permohonan banding.
“Salinan putusan lengkapnya belum kami terima, tadi saya juga sudah menemui Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk menanyakan salinan putusan, namun belum bisa kami terima karena belum ditandatangani Majelis Hakim,” jelanya.
Ketika disinggung mengenai adanya pencabutan ijin PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) yang nantinya bisa mempengaruhi kemampuan BAJ untuk melakukan pembayaran, Syafei kembali menegaskan bahwa pihaknya sangat yakin BAJ sanggup membayar sesuai dengan nilai gugatan.
Terkait waktu yang dibutuhkan selama proses banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Syafei mengatakan diperkirakan akan tuntas selama 2 bulan.
“Dalam 2 bulan diperkirakan sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi” jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Batam, Agussahiman ketika dikonfirmasi terkait sikap Pemko Batam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengaku masih berencana banding mekipun harus berdikusi terlebih dahulu ke pengacara Pemko Batam.
“Pemko Batam memang berencana akan banding, namun keputusannya akan diberitahukan setelah konsultasi dengan pengacara,” jelanya tadi malam, Senin(30/12/2013) lewat sambungan telepon.
Seperti diketahui Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 11 Juli 2013 sebesar Rp 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp 115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp 3 Miliyar.
Pemko Batam menilai bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat 2 pada perjanjian kerjasama antara Pemko Batam dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya dengan Nomor 03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007(pihak pertama) dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007(pihak kedua), PT Asuransi Bumi Asih Jaya dianggap wan prestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan nilai tunai THT PNS dan THD Pemko Batam setelah perjanjian kerjasama dihentikan.(redaksi)
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
This website uses cookies.