BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua ribuan PNS Pemko Batam sebesar Rp 80 Miliyar.
“Kami yakin BAJ sanggup membayar sesuai dengan nilai gugatan,” tegas Syafei, Kasi Datun Kajari Batam yang bertindak sebagai pengacara Pemko Batam, siang tadi, Selasa(31/12/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.
Menurut Syafei pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar bisa segera menyusun permohonan banding.
“Salinan putusan lengkapnya belum kami terima, tadi saya juga sudah menemui Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk menanyakan salinan putusan, namun belum bisa kami terima karena belum ditandatangani Majelis Hakim,” jelanya.
Ketika disinggung mengenai adanya pencabutan ijin PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) yang nantinya bisa mempengaruhi kemampuan BAJ untuk melakukan pembayaran, Syafei kembali menegaskan bahwa pihaknya sangat yakin BAJ sanggup membayar sesuai dengan nilai gugatan.
Terkait waktu yang dibutuhkan selama proses banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Syafei mengatakan diperkirakan akan tuntas selama 2 bulan.
“Dalam 2 bulan diperkirakan sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi” jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Batam, Agussahiman ketika dikonfirmasi terkait sikap Pemko Batam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengaku masih berencana banding mekipun harus berdikusi terlebih dahulu ke pengacara Pemko Batam.
“Pemko Batam memang berencana akan banding, namun keputusannya akan diberitahukan setelah konsultasi dengan pengacara,” jelanya tadi malam, Senin(30/12/2013) lewat sambungan telepon.
Seperti diketahui Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 11 Juli 2013 sebesar Rp 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp 115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp 3 Miliyar.
Pemko Batam menilai bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat 2 pada perjanjian kerjasama antara Pemko Batam dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya dengan Nomor 03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007(pihak pertama) dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007(pihak kedua), PT Asuransi Bumi Asih Jaya dianggap wan prestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan nilai tunai THT PNS dan THD Pemko Batam setelah perjanjian kerjasama dihentikan.(redaksi)
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…
Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…
This website uses cookies.