Anggota DPRD Batam, Fauzan
BATAM – Anggota Badan Musyawarah(Banmus) DPRD Batam, Fauzan mengaku belum menerima usulan angket reklamasi pantai yang ditandatangani 27 anggota Dewan.
“Belum sampai, kami dari Banmus masih menunggu presentasi dari pengusung untuk dapat dijadwalkan,” ujarnya kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Kamis(25/8/2016) siang.
Dia menjelaskan, mekanisme pengusulan angket harus disampaikan ke pimpinan Dewan terlebih dahulu, lalu di serahkan ke bagian hukum untuk diberi nomor dan selanjutnya ke Banmus.
“Setelah diberi nomor, pengusung menjelaskan ke Banmus, baru bisa dijadwalkan ke Paripurna, sesuai dengan tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2014,” terangnya.
Sebagai anggota DPRD Batam, Fauzan mengaku sangat mendukung usulan angket reklamasi tersebut.
“Saya sangat mendukung sekali hak angket ini di pakai,” tegasnya.
Menurutnya hak angket digunakan untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan pemerintah.
“Sebagai wakil rakyat, DPRD berinisiatif menggunakan hak angket. Diharapkan bisa ketemu permasalahan dan pelanggaran yang ada, dan jika terbukti ada pelanggaran harus dipidanakan segera,” tegasnya.
(RED/JEF)
Kecerdasan buatan (AI) atau sering disebut sebagai akal imitasi, kini menjadi salah satu pilar utama…
Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital Transformasi digital di Indonesia…
497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…
Artikel “Turtle AV USB Extender Kit: A Game Changer for Media and AV Installations” oleh…
BATAM - First Club, salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) yang berada di Kelurahan Sungai Jodoh,…
Indigo Buka Akses Pengetahuan Baru tentang Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Peluang di Era Digital. Di…
This website uses cookies.