Categories: BATAM

Bantah BAP, E’en Saputro Beri Kesaksian Mengejutkan di Sidang Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah

BATAM – Sidang kasus pemalsuan sertipikat tanah dengan terdakwa Robi Abdi Jaelani, Zerry Alpiansyah dan Muhammad Rasep(berkas terpisah) Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 Juli 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Douglas Napitupulu didampingi beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni Budianto(korban), Rivaldo(karyawan Budianto) dan E’en Saputro(tersangka).

E’en Saputro saat ini berstatus terpidana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kasus pemalsuan sertipikat tanah untuk korban yang berada di wilayah Tanjungpinang, dan berstatus tersangka di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) terkait  kasus pemalsuan sertipikat untuk korban di Kota Batam(berkas perkara belum P21).

Budianto Dikenalkan Joni kepada E’en Saputro

Dalam keterangannya, Budianto mengaku diperkenalkan oleh Joni kepada E’en Saputro untuk pengurusan izin lahan di Kawasan Jembatan 3 Barelang(Setokok).

“Saya mau urus izin lahan. Saya dikenalkan sama Pak Joni kepada E’en Saputro. Pak Joni bilang ada yang bisa urus yaitu Pak Een Saputro. Kemudian saya bertemu dengan E’en Saputro,”ujarnya.

@swarakepri.com Fakta Mengejutkan di Sidang Pemalsuan Sertipikat Tanah, Julianson Saragih Mengaku Habis Rp2,4 Miliar Juliansoh Saragih, salah satu korban dari komplotan pemalsu sertipikat tanah memberikan kesaksian mengejutkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 22 Juni 2026. Tiga orang terdakwa diadili dalam perkara ini yakni Robi Abdi Zeelani, Zerry Alpansyah dan Muhammad Rasep. JPU menghadirkan empat orang saksi yakni Julianson Saragih, Deni Rahajoe, Tentram Rahayu alias Ayu dan Iskandar Nurdin. Julianson Saragih Habis Rp2,4 Miliar Urus Sertipikat Dalam keterangan di persidangan, Julianson Saragih mengaku telah menyetor biaya pengurusan sertipikat lahan seluas 1 Hektar di Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam kepada Tenteram Rahayu alias Ayu(saksi). Ia mengungkapakan bahwa awalnya mengurus legalitas lahan tersebut ke Badan Pengusahaan(BP) Batam, namun karena lahan tersebut masuk Kawasan hutan lindung, pengurusan di BP Batam dihentikan. “Awalnya kita mengurus lahan itu melalui BP Batam, rupaya dari BP Batam lahan ini tidak bisa kita urus karena masalah hutan lindung. Tapi beberapa hari kemudian Ibu Deni dan Tentram memberikan jalan mengurus legalitas lahan itu melalui Provinsi atau TORA(Tanah Objek Reforma Agraria) ke Jakarta,”ujarnya. Pembayaran Menggunakan Cek Julianson mengatakan untuk pengurusan sertipikat lahan tersebut ia melakukan dua kali pembayaran menggunakan cek kepada Tentram Rahayu dengan total Rp2,4 Miliar. “Biaya pengurusan dua kali pakai cek, pertama Rp800 juta, yang kedua Rp1,6 miliar. Jadi total biaya pengurusan(sertipikat) Rp2,4 Miliar,”ungkapnya Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #bpbatam #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Kata dia, pengurusan sertipikat lahan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari Penetapan Lokasi(PL), gambar dan pengukuran di lapangan.

“Pengurusan dilakukan bertahap mulai dari PL, gambar, setelah itu pengukuran di lapangan. Secara bertahap kami membayar, sebanyak empat kali(pembayaran) dengan total Rp400 jutaan,”jelasnya.

Budianto Bayar Pengurusan Sertipikat Lewat Joni 

Budianto juga mengaku pengurusan sertipikat tersebut dibayarkan kepada Joni atas permintaan dari E’en Saputro. “(Dibayarkan)ke Pak Joni atas permintaan Een, total Rp400 juta untuk pengurusan sertipikat,”tegasnya.

Ia mengaku belum pernah melihat secara langsung sertipikat namun hanya menerima sertipikat sertipikat format PDF yang dikirimkan melalui WhatsApp. Ia mengaku curiga setelah melihat sertipikat format PDF tersebut diterbitkan oleh Kanwil BPN Kepri.

“Setelah saya lihat, saya tanya kepada teman saya kenapa terbitnya dari BPN Kepri bukan Batam? Teman saya mengatakan itu pasti bohong dan palsu. Saya juga tanya ke Pak E’en kenapa terbit dari BPN Kepri, E’en bilang tidak apa-apa, nanti bisa diganti lagi,”ucapnya.

Budianto juga menjelaskan percaya kepada E’en untuk pengurusan sertipikat lahan, kerena sebelumnya E’en sudah pernah mengurus lahan dari Joni.

“Waktu itu ia mengaku dari KPK. Waktu itu dia(E’en) sudah pernah mengurus lahan Pak Joni. Kita percaya E’en karena saat itu dia perlihatkan gambar dan PL, dan ada pengukuran di lokasi,”tandasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Enam Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Bersaksi di Sidang Restu Joko Widodo

BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…

2 jam ago

Prospek Karier Kreatif dan Lukratif Product Design Engineering

Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…

3 jam ago

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…

3 jam ago

PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Preservasi Jalan Tol Jagorawi 5 – 12 Juli 2026

PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…

5 jam ago

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.168

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…

5 jam ago

Kolaborasi Multipihak Perkuat Aksi Iklim Berbasis Desa melalui ProKlim di Sumatera Selatan

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan United Nations Office for Project…

6 jam ago

This website uses cookies.