Categories: BISNIS

Banyak Fintech Ilegal, OJK Kepri Imbau Masyarakat Lebih Teliti

BATAM-Perusahaan teknologi berbasis keuangan (financial technology/fintech) lending kini memiliki peran dalam meningkatkan akses layanan di sektor keuangan, terutama bank. Perkembangan bisnis fintech di Indonesia kian pesat, bahkan cenderung mendahului regulasi yang menaunginya.

Namun disisi lain, didukung dengan perkembangan teknologi informasi, membuat banyak fintech lending ilegal atau yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermunculan.

Kepala Kantor OJK Kepri, Iwan M Ridwan mengatakan munculnya fintech lending ilegal tersebut tidak lepas dari perkembangan teknologi informasi.

“Fintech ini didasari oleh teknologi informasi. Karena teknologi di manapun sekarang kita bisa pinjam, sepanjang kita memiliki gadget yang bisa mengupload fintechnya,” ujar Iwan saat ditemui di kantornya, Senin (23/9/2019).

Jadi sistem ini terbuka, lanjutnya, dan perkembangan fintechnya sendiri sangat pesat, dan telah memasuki seluruh ruang publik.

Ilustrasi/foto: istimewa

“Namun dalam perjalanannya, muncul banyak sekali fintech ilegal ini. Yang menyebabkan itu muncul adalah perusahaan fintech ini telah mengajukan ke OJK, belum terdaftar, namun telah mengeluarkan transaksi, itulah yang ilegal,” lanjut Iwan.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang melalui aplikasi, sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah perusahaan fintech tersebut legal dan terdaftar di situs resmi OJK.

“Jika ingin tahu perusahan fintech itu legal atau ilegal, bisa langsung dicek di website www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Dalam tiga bulan sekali kami selalu mengupdate nama-nama fintech ilegal,” tambahnya.

Hingga saat ini OJK Kepri belum mendapat aduan dari masyarakat terkait fintech ilegal.

“Untuk saat belum ada yang melapor ke OJK Kepri, kami menyarankan kepada masyarakat jangan takut melapor ke pihak kepolisian jika terdapat kerugian atau apapun. Jadi yang diawasi oleh OJK adalah fintech yang terdaftar dan berizin,” ujarnya.

Iwan menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan literasi kepada masyarakat termasuk para pelaku industrinya juga, agar menyampaikan secara jelas kepada masyarakat terkait produknya.

“Kami dari OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti, pahami dulu produknya. Kemudian apabila terdapat penawaran yang sekiranya meragukan, pertama bisa menghubungi call center kami di Nomor 157, kedua mengunjungi website yang tadi, dan yang ketiga bisa datang langsung ke kantor OJK,” tutupnya.

Diketahui sepanjang Januari hingga awal September 2019, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 946 fintech lending ilegal. Sementara, total perusahaan fintech ilegal yang ditemukan sejak awal 2018 hingga awal bulan ini sebanyak 1.350 entitas.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

2 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

3 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

4 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

4 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

4 jam ago

This website uses cookies.