Categories: POLITIK

Pilkada 2020, Ada Aturan Baru untuk Paslon Non Partai

BATAM-Pasangan calon perseorangan atau non partai politik yang ingin maju di pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam 2020 sudah bisa menyiapkan diri dari sekarang. Terutama mengenai persyaratan administrasi dukungan bagi calon independen tersebut. Karena ada beberapa perbedaan aturan dibanding pemilihan sebelumnya.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan berdasar Surat KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan pencalonan Pilkada 2020, surat pernyataan dukungan pasangan calon perorangan (Model B.1-KWK) harus disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik (KTP-el) dan ditempel di surat pernyataan. Satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang.

“Jadi nanti di Pilkada 2020, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-el yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam selembar formulir dukungan yang ditandatangani oleh orang yang memberikan dukungan,” kata Zaki.

Dengan KTP-el yang ditempel langsung di setiap surat pernyataan dukungan, maka akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan, baik bagi penyelenggara maupun pasangan calon.

Berbeda dengan sebelumnya, Pilkada 2015, surat pernyataan dukungan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP-el terpisah. Sehingga perlu waktu lama bagi penyelenggara untuk meneliti antara surat pernyataan dukungan dengan fotokopi KTP-el yang bersangkutan.

“Apalagi seperti Batam yang jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan mencapai puluhan ribu orang, butuh waktu panjang untuk mencari tumpukan fotokopi KTP-el masing-masing orang yang telah memberikan dukungan,” kata dia.

Selain itu, dengan ditempelnya fotokopi KTP-el di surat pernyataan dukungan, maka proses penelitian terhadap syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan bisa dilakukan lebih mudah dan cepat. Ini akan menekan kemungkinan adanya dukungan ganda atau nama seseorang dicatut dalam daftar pemberi dukungan. Sebab pemberian dukungan tercatat dalam formulir dan menandatangani sendiri formulir dukungan.

Sesuai tahapan, KPU Kota Batam akan menetapkan jumlah syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan pada 26 Oktober 2019. Sedangkan pengumpulan dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilwako Batam dilakukan dari tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

1 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

2 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

2 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

3 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

3 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

3 jam ago

This website uses cookies.