Categories: HUKRIM

Bapedalda : Reklamasi Pantai Semakau Kecil tidak ada Izin

BATAM – Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan reklamasi pantai Semakau Kecil, Kelurahan Belian seluas 4 hektar tidak memiliki izin.

 

“Perusahaan tersebut tidak memiliki izin UKL/UPL maupun Amdal,” tegas Dendi saat saat rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Batam, Jumat(29/4/2016) sore.

 

Dendi mengatakan pihaknya sudah meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan penimbunan diloksi tersebut, karena berdampak terhadap lalu lintas kapal tujuan Singapura dan Malaysia.

 

“Intinya reklamasi di sana tidak ada yang izinnya kita keluarkan,”bebernya.

 

Menurut Dendi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait perizinan reklamasi pantai Semakau Kecil. BP Batam juga tidak pernah mengeluarkan PL maupun izin prinsip.

 

Terkait hal ini, Dendi mengatakan akan mengambil tindakan tegas, dan jik diperlukan akan ditingkatkan ke penyidikan.

 

“Tim kecil sudah di bentuk dan akan ditingkatkan ke penyidikan,”tegasnya.

 

Pantauan lapangan, aktivitas penimbunan reklamasi pantai Semakau Kecil oleh PT TK milik pengusaha berinisial AB ini masih berlangsung. Ironisnya, kegiatan penimbunan di lakukan siang dan malam tanpa menghiraukan jam operasional truk di jalan raya.

 

Diberitakan sebelumnya reklamasi pantai Semakau Kecil, Keluarahan Belian, Batam ternyata menyisakan persoalan terkait ganti rugi bagi para nelayan yang ada disekitar lokasi.

 

Masyarakat nelayan Kampung Belian Tuak mengaku belum mendapatkan uang konpensasi dari pengusaha yang melakukan reklamasi pantai.

 

“Disini sama sekali belum ada dibayar, tetapi mereka pernah menawarkan pada kita Rp 5 juta untuk dibagi kepada 51 nelayan Kampung Belian Tuak,” ujar Ketua RW Belian Tuak Rasiman, Selasa (19/4/2016) sore.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

15 jam ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

16 jam ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

3 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

3 hari ago

This website uses cookies.