Categories: BATAMKEPRI

Bapenda Imbau Pengusaha Cut and Fill di Batam Segera Bayar Pajak Galian C (10)

Ia juga menjelaskan regulasi untuk pajak galian C diatur berdasarkan Perwako No.228 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) dan Opsen MBLB pada Bab IV Pasal 4 ayat 3.

“Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang memiliki kriteria diantaranya, pertama, memiliki Izin Pematangan Lahan yang dikeluarkan oleh BP Batam atau Pemerintah Daerah. Kedua, melakukan pengambilan material pengerukan atau pematangan lahan,”tegasnya.

Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa data-data perizinan cut and fill yang telah diterbitkan BP Batam belum terintegrasi dengan Bapenda Batam.

“Kita terus berkoordinasi dengan BP Batam tentang data-data cut and fill, karena memang belum terintegrasi. Bapenda juga meminta data potensi kegiatan dari DLH(Dinas Lingkungan Hidup) Kota Batam dalam pembahasan AMDAL,”jelasnya.

Berdasarkan penelusuran SwaraKepri, ada sejumlah lokasi kegiatan Cut and Fill di diKota Batam.

Diantaranya, Cut and Fill PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa. Cut and fill PT SIB di pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. Cut and Fill Proyek Greeen Medina di Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Selanjutnya, Cut and Fill di Tanah Milik Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kecamatan Nongsa. Cut and Fill di dekat Kawasan Industri Union Batu Ampar.

SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran aktivitas tambang pasir darat ilegal, cut and fill dan reklamasi di Kota Batam./RD

 

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

12 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

12 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

13 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

15 jam ago

Marianna Resort Hadirkan Playcation School Holiday, Menggabungkan Kreativitas dan Keindahan Danau Toba

Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…

16 jam ago

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

19 jam ago

This website uses cookies.