BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan uang senilai Rp473.930.000, kepada wali murid SMP Negeri 10 Batam pada Kamis (21/3/2019). Uang tersebut berupa hasil tindak pidana korupsi yang terjadi pada 16 Juli 2018 lalu di SMP Negeri 10, kemudian polisi mengamankan lima tersangka yang kini sudah menjadi terpidana.
Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi dan didamping Kasi Pidsus Yunus, Kasi Intel Roby serta Kasi Pidana Umum, Filpan Dermawan Laia, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi mengatakan, Pengembalian uang tersebut adalah hasil putusan dari tipikor.
“Uang yang kita kembalikan kepada wali murid ini ada beberapa variasi, yaitu mulai dari Rp 600 ribu hingga 2 juta rupiah,” ujar Didie.
Ia juga berterimakasih kepada wali murid yang telah berani mengungkap kasus pungutan liar ini.
“Kami mengucapkan pada orang tua siswa karena berani mengungkap kasus ini. Jika tidak ada informasi dari wali murid, kasus ini tidak akan terungkap,” kata Dedie.
Penulis : Marina
Editor : Siska
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.